Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/05/2015 15:55 WIB

Pelaku Bisnis Prostitusi Online Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Bisnis Prostitusi online
Bisnis Prostitusi online

JAKARTA_DAKTACOM: Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, Rabu (13/5/15), mengatakan para pelaku bisnis prostitusi online dapat dijerat pasal berlapis.

Asep yang juga pernah menjabat sebagai hakim ini menjelaskan dalam kasus prostitusi online ini setidaknya ada tiga pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yakni pasal ITE, pasal kesusilaan, dan pasal pornografi.

Mantan hakim ini mengungkapkan para pelaku yang menggunakan media online untuk melakukan bisnis prostitusi ini bukanlah sebuah hal baru, namun terkuaknya keterlibatan beberapa artis dengan harga yang cukup fantastis. Ini dirasakan perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

"Para aparat berwenang untuk lebih mengawasi dunia IT yang semakin canggih untuk menangkal kejadian serupa tidak terulang." himbau Asep.

Kasus prostitusi online sudah mulai terkuak sejak pembunuhan seorang wanita di daerah Tebet bernama Deudeuh Alishafrin.

Kini seorang artis berinisial AA ditangkap di sebuah Hotel kawasan Jaksel yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online tsb.

Pemerintah juga sudah berupaya untuk memblokir sejumlah situs yang digunakan untuk bisnis prostitusi online tsb, namun mereka mengakui kesulitan jika bisnis tsb dijalankan melalui sosial media. Dari Jln Kebon Sirih, Jakpus.

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 3542 Kali
Berita Terkait

0 Comments