Pelaku Bisnis Prostitusi Online Bisa Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA_DAKTACOM: Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, Rabu (13/5/15), mengatakan para pelaku bisnis prostitusi online dapat dijerat pasal berlapis.
Asep yang juga pernah menjabat sebagai hakim ini menjelaskan dalam kasus prostitusi online ini setidaknya ada tiga pasal yang dapat disangkakan kepada pelaku yakni pasal ITE, pasal kesusilaan, dan pasal pornografi.
Mantan hakim ini mengungkapkan para pelaku yang menggunakan media online untuk melakukan bisnis prostitusi ini bukanlah sebuah hal baru, namun terkuaknya keterlibatan beberapa artis dengan harga yang cukup fantastis. Ini dirasakan perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
"Para aparat berwenang untuk lebih mengawasi dunia IT yang semakin canggih untuk menangkal kejadian serupa tidak terulang." himbau Asep.
Kasus prostitusi online sudah mulai terkuak sejak pembunuhan seorang wanita di daerah Tebet bernama Deudeuh Alishafrin.
Kini seorang artis berinisial AA ditangkap di sebuah Hotel kawasan Jaksel yang diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online tsb.
Pemerintah juga sudah berupaya untuk memblokir sejumlah situs yang digunakan untuk bisnis prostitusi online tsb, namun mereka mengakui kesulitan jika bisnis tsb dijalankan melalui sosial media. Dari Jln Kebon Sirih, Jakpus.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments