Hakim Batalkan Status Tersangka Setya Novanto
JAKARTA_DAKTACOM : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto, tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Ketua DPR RI ini bisa sedikit lega dengan putusan itu. Karena penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat sore 29 September 2017. Hakim praperadilan menerima sebagian permohonan praperadilan Setya Novanto.
"Menyatakan, penetapan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan oleh termohon tidak sah," kata hakim tunggal Cepi Iskandar saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat 29 September 2017.
Selain itu, hakim praperadilan menolak seluruh eksepsi dari KPK. Hakim juga memerintahkan hakim untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto. "Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.
Sebelumnya, pada sidang Kamis kemarin, kedua pihak, pihak pemohon Setya Novanto dan pihak termohon KPK sudah menyerahkan kesimpulannya secara tertulis masing-masing.
Untuk membuktikan dalil-dalilnya masing-masing, pihak pemohon dan termohon sudah menghadirkan saksi dan ahli pada sidang dengan agenda pembuktian.
Untuk kubu Novanto menghadirkan tiga ahli, yakni ahli hukum administrasi negara Gede Panca, ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, dan ahli hukum pidana Chairul Huda.
Sedangkan KPK menghadirkan empat ahli, yakni ahli Hukum Pidana Adnan Paslyadja, ahli Sistem Teknologi Bob Hardian Syahbuddin, ahli Administrasi Negara Dr. Ferry, dan ahli Hukum Pidana lainnya Nur Aziz.
Namun Bob sempat diprotes hingga akhirnya tetap didengarkan keterangannya, tapi sebagai saksi fakta. Selain itu, bukti rekaman yang disebut KPK spesial ditolak hakim untuk ditayangkan.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, pada Senin 17 Juli 2017 lalu. Penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh KPK dalam pengembangan kasus sebelumnya.
Ketua Umum Partai Golkar ini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP ini lantas mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek eKTP terhadapnya oleh KPK.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh ketua umum Partai Golkar ini dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Permohonan ini telah terigister dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Sumber | : | vivanews |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments