Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 27/09/2017 07:30 WIB

Pemilik Anjing Diharapkan Tak Resahkan Warga

anjing liar
anjing liar
BEKASI_DAKTACOM: Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi, Fatia Sriwijayanti menanggapi terbitnya surat larangan memelihara anjing di RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.
 
"Adanya peraturan seperti itu enggak apa-apa. Karena sudah ada juga dalam SK walikota. Sebenarnya mungkin warga gerah dengan adanya itu (anjing yang berkeliaran). Karena mungkin ada orang yang memelihara anjing yang menyebabkan mereka terganggu," ujar Fatia saat dihubungi, Selasa (26/9).
 
Fatia menegaskan, warga Kota Bekasi diperbolehkan memelihara anjing. Namun syaratnya tetap memerhatikan ketertiban agar tidak mengganggu warga lainnya.
 
Selain itu, anjing harus dikandangkan. Jika seseorang ingin membawa ajing peliharaannya berjalan-jalan ke luar rumah maka hewan tersebut harus diikat.
 
Lalu, Fatia menambahkan, jika anjing milik warga keluar rumah tanpa diikat, maka hewan tersebut dapat dikategorikan sebagai anjing liar.
 
Dan anjing liar harus dikarantina atau dieliminasi dengan cara dibunuh dengan menggunakan racun mematikan.
 
Dewi Aicu (58), seorang warga RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, mendapatkan surat larangan memelihara anjing di rumahnya dari pengurus RT. Dia memelihara anjing tapi sekarang diungsikan ke rumah seorang anaknya di Jakarta.
 
"Saya memang pelihara anjing di rumah, tapi sekarang udah diungsiin. Saya dua kali dikasih surat sama Pak RT," ujar Dewi, saat ditemui di kediamannya, di wilayah RT 02 RW 07 Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Selasa (26/9).
Editor :
Sumber : Kompas.com
- Dilihat 1296 Kali
Berita Terkait

0 Comments