Penanganan Terorisme Langgar HAM
JAKARTA_DAKTACOM: Penanganan dan proses peradilan terhadap tersangka terorisme dinilai mengabaikan hak azasi manusia.
"Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang layak. Namun, dalam kasus-kasus terorisme, ketidakadilan ini masih banyak terjadi," terang Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakkir, Selasa (12/5/15).
Salah satu bentuk pelanggaran itu muncul ketika tersangka terorisme tidak diizinkan untuk memilih pengacara sendiri. Umumnya, jelas Mudzakkir, penyidik mengatur pengacara mana yang akan mendampingi tersangka.
"Saya kira, untuk mencegah hal ini Presiden harus menetralisir UU yang mengatur pemberian wewenang ekstra kepada penyidik. Faktanya, banyak ketentuan hukum yang disimpangkan karena mereka memiliki 'pengecualian' atau wewenang lebih dari yang lain,” katanya.
Selain itu, Prof. Mudzakkir juga mengingatkan tentang pelanggaran HAM yang terus dilakukan oleh Densus 88.
"Komnas HAM harus greget terhadap itu. Saya heran mengapa mereka tidak memberikan reaksi yang signifikan. Kalau perlu, diajukan pada pelanggaran HAM berat. Presiden Jokowi wajib mengembalikan hukum pada posisi yang netral."
Editor | : | |
Sumber | : | Republika Online |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments