Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/09/2017 06:00 WIB

Kemenag Imbau Publik Hindari Pernikahan Tidak Tercatat

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin
Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin
JAKARTA_DAKTACOM: Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan jasa nikah sirri. Menurut Amin tata cara pernikahan sudah diatur secara rinci oleh fikih dan hukum positif dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang pernikahan.
 
"Saya imbau masyarakat agar melaksanakan pernikahan dengan tata cara yang telah diatur oleh hukum positif sebagaimana UU Perkawinan melalui KUA Kecamatan. Catatkan peristiwa nikah di KUA agar para pihak yang terlibat dilindungi oleh hukum,” ujarnya melalui rilis Humas Ditjen Bimas Islam, Ahad (24/09).
 
“Jauhi pernikahan tidak tercatat karena dapat merugikan perempuan dan anak-anak hasil pernikahan tersebut,” lanjutnya.
 
Amin mengatakan, lembaga perkawinan sangat mulia dan dihargai semua agama. Untuk itu, sudah sepatutnya pernikahan dilaksanakan dengan tata cara dan spirit yang benar.  "Lembaga pernikahan itu sangat mulia di mata semua agama. Jangan melihat pernikahan hanya sebatas penyaluran kebutuhan seksual yang dilakukan dengan segala cara, sehingga menabrak norma dan nilai-nilai luhur agama," tegasnya.
 
Apalagi, lanjut Mantan rektor IAIN Gorontalo ini,  layanan nikah di KUA saat ini sangat mudah dan transparan. Tidak ada biaya jika nikah dilaksanakan di kantor KUA. Jika dilaksanakan di luar KUA dan di luar jam kerja, biayanya Rp600ribu dan disetor langsung ke Bank Persepsi.
 
“Jadi jangan berpikir bahwa biaya nikah mahal, lalu melakukan nikah sirri,” imbuhnya.
 
Terkait website nikahsirri.com, Dirjen meminta pihak berwajib agar memproses para pelaku karena telah meresahkan dan merusak tatanan norma dan tata nilai di masyarakat. Baginya, arahnya sudah jelas, yaitu mengeksploitasi perempuan dan melecehkan lembaga pernikahan.
 
"Kami minta kepada aparat yang berwajib agar memproses para pelaku karena ini mengeksploitasi perempuan sebagai obyek seksual dan melecehkan lembaga pernikahan yang sangat agung di mata Islam," tutupnya.
Editor :
Sumber : Kemenag.go.id
- Dilihat 1463 Kali
Berita Terkait

0 Comments