Gempa 4,1 SR Guncang Padang Lawas Utara
MEDAN_DAKTACOM: Gempa tektonik dengan kekuatan 4,1 skala Richter mengguncang Kabupaten Padang Lawas Utara, provinsi Sumatera Utara, Sabtu, pukul 08.41 WIB.
Kabid Data dan Imformasi BBMKG Wilayah 1 Medan, Syahnan di Medan, Sabtu, mengatakan, dari posisi episenter, gempa itu berada pada koordinat 1,53 derajat lintang utara dan 99,54 derajat bujur timur.
Sedangkan secara geografis posisinya berada di kawasan Aek Godang atau pada jarak 11 km arah barat daya dari Padang Lawas Utara dengan kedalaman 20 km.
Berdasarkan hasil analisis pada peta tingkat guncangan dan laporan yang diterima dari masyarakat, gempa bumi itu dirasakan di kawasan Aekgodang dan sekitarnya dengan intensitas gempabumi II SIG-BMKG (III-IV MMI).
Dari hasil observasi BBMKG Wilayah I Medan, gempa tersebut berada pada Zona Sesar Lokal di sekitar Segmen Angkola dengan karakteristik sinyal berupa gempa tektonik.
Pihaknya mengimbau masyarakat di sekitar wilayah Aek Godang dan sekitarnya untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak bertangjungjawab.
Masyarakat juga dihimbau untuk mengikuti arahan pemerintah daerah dan BPBD dan mengikuti perkembangan informasi gempa susulan dari BMKG.
Editor | : | Dakta Administrator |
Sumber | : | ANTARA News |
- KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik Terkait CSR Bank Indonesia
- Kemana Ridwan Kamil Usai Kalah di Jakarta?
- RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
- Tinggalkan Anies, Suara PKS Makin Jeblok
- PEMERINTAH MASIH MENGABAIKAN ANGKUTAN JALAN PERINTIS
- Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Prabowo
- KONSEP GURU MENURUT MOHAMMAD NATSIR
- Baitul Maqdis Institute Sampaikan 11 Resolusi Palestina dan Dunia Islam kepada Wakil Menlu RI, Anis Matta
- Empat Alasan Mengapa UU Pengelolaan Zakat Rugikan LAZ
- IDEAS: Dana BOS Tak Cukup Angkat Kesejahteraan Guru Honorer
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- UMKM Pertanian-Perikanan yang Utangnya Dihapus
- Kebijakan Dan “Potensi Keuntungan”, Sepatutnya Tidak Digunakan Dalam Tindak Pidana Kerugian Keuangan Negara
- INFRASTRUKTUR TRANSPORTASI HARUS BERLANJUT DENGAN PEMBENAHAN
- Nama Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
0 Comments