Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/05/2015 09:53 WIB

Bangunan Liar di Mustika Jaya Dibongkar

Pembongkaran bangunan liar di Mustika Jaya kota Bekasi
Pembongkaran bangunan liar di Mustika Jaya kota Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Puluhan lapak permanen dan semi permanen di "Robohkan "aparat gabungan dari tim penataan kawasan dinas terkait hari ini yang berada di sepanjang jalan utama kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi.

Kabid pengawasan dan pengendalian bangunan dinas tata Kota Kota Bekasi Nurdin Manurung ,kepada wartawan mengungkapkan, penertiban bangunan liar yang melanggar garis sepadan jalan dilakukan agar tidak melanggar estetika , selain rencana pemkot Bekasi melakukan penataan kawasan sepanjang jalan se kota Bekasi .

" Kita sudah memberikan teguran melalui Kecamatan setempat tetapi tidak diindahkan, ya hari ini kita tertibkan ," kata Nurdin sisela pembongkaran bangunan liar ini Rabu n(13/5/15).

Menrut Nurdin, pemkot Bekasi tidak pernah melarang warganya berjualan. Namun harus di tempat yang diizinkan oleh pemerintah kota Bekasi, atau ditempat yang tak  mengakibatkan kemacetan dan melanggar ketentuan.

Di jalan utama kecamatan Mustika Jaya berdiri bangunan liar terutama di sepanjang jalan Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya. Karena tak ada izin mendirikan bangunan terpaksa dibongkar.


" Bangunan yang dibongkar bukan hanya melanggar tapi juga  mengganggu kepentingan umum. Para petugas yang berasal dari Dinas Tata Kota (Distako), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kebersihan, dan Kantor Kecamatan Mustikajaya langsung bergerak menertibkan PKL liar yang biasa berjualan setiap sore. Operasi penertiban ini mendapat dukungan personil dari jajaran Polresta Bekasi Kota, Kodim 0507/BKS, dan para pengurus RW setempat," terangnya .

Para pedagang hanya bisa pasrah saat berlanagsung penertiban. Bahkan para pemilik toko membiarkan petugas merobohkan sebagian bangunan tempat usaha mereka yang dianggap melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ) .

Nurdin Manurung menjelaskan  operasi penertiban ini berdasarkan surat perintah Wakil Walikota Bekasi nomor 800/2694/2015 tentang pembongkaran bangunan di sepanjang sisi Jalan Dukuh Zamrud.Pihaknya melibatkan Personil sekitar 100 orang ,merupakan  aparat gabungan yang dibantu jajaran Linmas setempat.

Nurdin menyebutkan, terdapat sekitar 350 pedagang yang biasa berjualan rutin  di sepanjang Jalan Dukuh Zamrud.
 “Sebelumnya pihak kelurahan sudah melangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, dan hari ini kami melakukan tindakan tegas dengan membongkar paksa bangunan liar yang ada,” Pungkasnya .

Sementara salah satu pemilik lapak Irma can ( 26) Mengatakan bahwa pihaknya bersama rekan pedagang lain hanya dapat menerima keputusan pemerintah.

" Kita sih setuju saja ditertibkan tapi tolonglah diberikan penggantian dan ditempatkanlah kita di mana bisa berjualan karena ini sumber cari makan," ungkapnya kesal .

Terpisah pengguna jalan yang tinggal di perumahan dukuh Zamrud, Ratna S sepakat dengan pembongkaran lapak para pedagang yang melanggar hal ini mengingat kondisi jalan yang sempit dan hampir setiap hari terjadi kemacetan.

" Setuju dibongkar, karena jalan ini sering macet, apalagi pagi dan sore hari aduh ..macet banget" keluhnya.

Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 2111 Kali
Berita Terkait

0 Comments