Nasional / Kesehatan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 19/09/2017 08:45 WIB

Badan POM Sebut Tablet PCC Produk Ilegal

ilustrasi paracetamol caffeine carisoprodol
ilustrasi paracetamol caffeine carisoprodol
JAKARTA_DAKTACOM: Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menegaskan tablet Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) merupakan produk ilegal dan tidak pernah terdaftar di Badan POM sebagai obat. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak mengkonsumsi PCC.
 
“Hal itu berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun, ” ujar Kepala Badan POM, Penny K. Lukito dalam keterangan resmi, Senin (18/9).
 
Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan menyebutkan sebanyak 76 orang mengalami masalah mental akibat mengonsumsi Paracetamol Caffein Carisoprodol (PCC) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Bahkan satu orang di antaranya meninggal dunia.
 
Adapun, berdasarkan hasil uji laboratorium Badan POM RI, terdapat 2 jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi korban. Pertama, mengandung Parasetamol, Carisoprodol, dan Cafein. Kedua, mengandung Parasetamol, Carisoprodol, Cafein, dan Tramadol.
 
Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama Kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sebaliknya, Carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia.
 
Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, Carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.
 
"Karena itu, pada tahun 2013, semua obat yang mengandung Carisoprodol [Carnophen, Somadril, Rheumastop, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol, Bimacarphen, Karnomed] yang diberikan izin edar oleh Badan POM RI dicabut izin edarnya dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia,” tegasnya.
Editor :
Sumber : pom.go.id
- Dilihat 1923 Kali
Berita Terkait

0 Comments