Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/09/2017 11:15 WIB

Belum Ada Calon Independen di Pilwalkot Bekasi

Ucu Asmara Sandi Ketua KPU kota Bekasi
Ucu Asmara Sandi Ketua KPU kota Bekasi
BEKASI_DAKTACOM: Calon independen yang akan maju di Pemilihan Walikota dan wakil Walikota, Bekasi tahun 2018 mendatang minimal harus mengantongi dukungan dari 113.893 warga Kota Bekasi yang punya hak pilih.
 
Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan angka dukungan bagi calon independen tersebut sesuai syarat 6,5 persen berdasarkan keputusan KPU Pusat.
 
"Syarat dukungan bagi calon independen dihitung melalui Daftar Pemilih Tetap atau DPT pada Pemilihan Presiden tahun 2014 lalu," ujarnya pada Kamis (14/9).
 
Sesuai DPT Pilpres 2014 jumlah warga Kota Bekasi yang mempunyai hak pilih sebanyak 1.752.194.
 
Namun bagi calon independen mereka wajib menyerahkan syarat dukungan paling lambat pada 24 November 2017 mendatang.
 
Dirinya menambahkan saat ini belum ada satupun calon independen yang datang ke kantornya untuk berkonsultasi agar bisa ikut Pilkada serentak 2018 mendatang.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1972 Kali
Berita Terkait

0 Comments