Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 14/09/2017 10:00 WIB

Pengusaha Tidak Membayar Upah Sesuai UMR Dapat Dipidana

Menaker buka Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan Seluruh Indonesia
Menaker buka Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan Seluruh Indonesia
BANDUNG_DAKTACOM: Selama ini kasus ketenagakerjaan lebih banyak diselesaikan melalui hukum perdata. Padahal tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR), seorang pengusaha dapat dipidana.
 
Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri dalam membuka Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan Seluruh Indonesia di Bandung, Rabu (13/9).
 
“Misalnya tidak  membayar sesuai UMR, itu bisa dipidana bukan hanya kasus perdana saja,” kata dia.
 
Menurut Menteri, aturannya sudah ada dan saat ini beberapa kasus pidana sedang dalam proses. Bahkan sudah ada yang P21.
 
“Saya mendorong ketegasan dari pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
 
Selama ini menurut dia, ada upaya untuk tidak memidanakan kasus ketenagakerjaan dan lebih memilih membawa kepada hukum perdata. Padahal ada beberapa kasus yang layak untuk menjadi kasus pidana ketenagakerjaan.
 
“Bukan aturan baru. Sudah ada, tinggal di dorong saja ketegasannya,” tutupnya.
Editor :
Sumber : jabarprov.go.id
- Dilihat 1504 Kali
Berita Terkait

0 Comments