Kamis, 14/09/2017 10:00 WIB
Pengusaha Tidak Membayar Upah Sesuai UMR Dapat Dipidana
BANDUNG_DAKTACOM: Selama ini kasus ketenagakerjaan lebih banyak diselesaikan melalui hukum perdata. Padahal tidak membayar upah sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR), seorang pengusaha dapat dipidana.
Hal itu dikatakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri dalam membuka Rakornas Pengawas Ketenagakerjaan Seluruh Indonesia di Bandung, Rabu (13/9).
“Misalnya tidak membayar sesuai UMR, itu bisa dipidana bukan hanya kasus perdana saja,” kata dia.
Menurut Menteri, aturannya sudah ada dan saat ini beberapa kasus pidana sedang dalam proses. Bahkan sudah ada yang P21.
“Saya mendorong ketegasan dari pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selama ini menurut dia, ada upaya untuk tidak memidanakan kasus ketenagakerjaan dan lebih memilih membawa kepada hukum perdata. Padahal ada beberapa kasus yang layak untuk menjadi kasus pidana ketenagakerjaan.
“Bukan aturan baru. Sudah ada, tinggal di dorong saja ketegasannya,” tutupnya.
Editor | : | |
Sumber | : | jabarprov.go.id |
- Pasangan Heri - Sholihin Komitmen Bangun Perubahan Untuk Kota Bekasi
- Setia Prabowo: Bersyukur Jika Romo Syafi’i Terpilih di Kabinet Zaken Prabowo
- Pasangan Heri - Sholihin Deklarasi Maju Pilkada Bekasi, Ini Janjinya
- Din Syamsuddin Rencanakan Aksi Besar dengan Dukungan TNI untuk Bela Palestina
- Peringati HUT Golkar ke 59 DPD Golkar Kota Bekasi Ajak Para Kader dan Simpatisan Bershalawat
- PKS Kota Bekasi Sesalkan Sikap Pemkot Batalkan Penggunaan Stadion Patriot
- Resmi Gabung PPP, Sandiaga Ngaku Ikhlas Jika tak Diusung Jadi Bakal Cawapres
- Buntut Gibran-Prabowo, PDIP Atur Kader Kepala Daerah Terima Tamu
- Dukung Prabowo, Jokowi Pressure Megawati?
- Maksimal Perjuangkan Aspirasi, Anggota Dewan Ushtuchri Tuai Pujian Konstituen
- Jokowi: Menteri Nasdem Bisa Direshuffle
- Jokowi Tidak Akan Dukung Prabowo
- Warga Jabar Puas Pada Kinerja Ridwan Kamil
- Dewan Mahfudz Abdurrahman Berbagi 10 Ribu Bingkisan Lebaran
- Jika Pemilu Ditunda, Aktivis 98 Siapkan Pemerintahan Transisi
0 Comments