Perlunya Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Kriminal
JAKARTA_DAKTACOM: Banyak faktor yang mengakibatkan anak berhadapan dengan hukum diantaranya masalah ekonomi, lingkungan, faktor pendidikan dan kurangnya perhatian orangtua. Faktor tersebut menyebabkan anak melakukan tindakan kriminal misalnya tersangkut narkotika, selebihnya pencurian dan tindakan asusila.
"Konsep Diversi harus diupayakan semaksimal mungkin" tulis Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid, sebagaimana rilis yang dikirim ke dakta.com, Selasa (12/5/15)
Dijelaskan, konsep Diversi harus dilaksanakan karena telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tidak terlepas dari prinsip perlindungan hukum pada Anak pelaku kejahatan baik yang diatur dalam instrumen hukum internasional maupun dalam hukum nasional, hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana dijelaskan dalam Pasal 16 dan Pasal 17 mengenai Ketentuan sanksi yang menyatakan bahwa pidana penjara dapat diterapkan terhadap anak hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir, dan dilakukan terpisah dari penjara dewasa.
"Bagaimanapun seorang anak walaupun ia sebagai pelaku dia juga menjadi korban; dimana bisa karena faktor lingkungan atau faktor didikan orang tuanya” tegas Sylvi dalam kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Anak di Tangerang (11/05) dalam rangka recana Program Advokasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)" Sylviani Abdul Hamid
Diungkapkan, Kepala Lapas Anak Tangerang Netty Saraswati menyatakan ada sekitar 194 anak yang saat ini sedang dibina sebagian besar tersangkut kasus narkotika; di lapas ini titik beratnya adalah melakukan pembinaan dan pembenahan anak-anak dari hati ke hati sehingga ketika mereka keluar dari lapas harapannya mereka tidak mengulangi apa yang telah dilakukan dan menjadi anak-anak yang baik tentunya.
Sebagai bentuk kepedulian paparnya lebih lanjut terhadap anak-anak di Lapas Anak Tangerang Sylvi berencana membuat program Advokasi ABH; dimana Hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang baik serta berhak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi, anak adalah potensi masa depan, generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. begitu strategisnya peran generasi muda ini sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Oleh karena itu Sylviani berpandangan bahwa Peran Masyrakat untuk terlibat juga sangat menentukan, lingkungan yang baik sangat menetukan prilaku anak. Menurut Sylvi, anak-anak dan remaja memang rentan terjerumus dalam hal-hal yang negatif, bahkan kriminalitas.
Dari hasil kunjungannya tersebut Sylvi menyampaikan, pembinaan yang dilakukan oleh Kalapas Anak Tangerang sangat baik dan memberikan ruang bagi anak-anak untuk tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak semisalnya di lapas ini ada sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMK ditambah ada Pesantren 3 (tiga) bulanan; ruang bermain dan berkreasi yang baik sehingga anak-anak bisa menyalurkan bakat dan hobi mereka masing-masing disamping ada sarana tempat ibadah.***
Editor | : | |
Sumber | : | SNH Advocacy Centre |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments