Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/05/2015 14:23 WIB

Perlunya Perlindungan Hukum Bagi Anak Pelaku Kriminal

Foto Bareng dg Kalapas Anak Tangerang
Foto Bareng dg Kalapas Anak Tangerang

JAKARTA_DAKTACOM: Banyak faktor yang mengakibatkan anak berhadapan dengan hukum diantaranya masalah ekonomi, lingkungan, faktor pendidikan dan kurangnya perhatian orangtua. Faktor tersebut menyebabkan anak melakukan tindakan kriminal misalnya tersangkut narkotika, selebihnya pencurian dan tindakan asusila.

"Konsep Diversi harus diupayakan semaksimal mungkin" tulis Direktur Eksekutif SNH Advocacy Center Sylviani Abdul Hamid, sebagaimana rilis yang dikirim ke dakta.com, Selasa (12/5/15)

Dijelaskan, konsep Diversi harus dilaksanakan karena  telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tidak terlepas dari prinsip perlindungan hukum pada Anak pelaku kejahatan baik yang diatur dalam instrumen hukum internasional maupun dalam hukum nasional, hal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dimana dijelaskan dalam Pasal 16 dan Pasal 17  mengenai Ketentuan sanksi yang menyatakan bahwa pidana penjara dapat diterapkan terhadap anak hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir, dan dilakukan terpisah dari penjara dewasa.

"Bagaimanapun seorang anak walaupun ia sebagai pelaku dia juga menjadi korban; dimana bisa karena faktor lingkungan atau faktor didikan orang tuanya” tegas Sylvi dalam kunjungannya ke Lembaga Pemasyarakatan Anak di Tangerang (11/05) dalam rangka recana Program Advokasi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)" Sylviani Abdul Hamid

Diungkapkan, Kepala Lapas Anak Tangerang Netty Saraswati menyatakan ada sekitar 194 anak yang saat ini sedang dibina sebagian besar tersangkut kasus narkotika; di lapas ini titik beratnya adalah melakukan pembinaan dan pembenahan anak-anak dari hati ke hati sehingga ketika mereka keluar dari lapas harapannya mereka tidak mengulangi apa yang telah dilakukan dan menjadi anak-anak yang baik tentunya.

Sebagai bentuk kepedulian paparnya lebih lanjut terhadap anak-anak di Lapas Anak Tangerang Sylvi berencana membuat program Advokasi ABH; dimana Hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang baik serta berhak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi, anak adalah potensi masa depan, generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. begitu strategisnya peran generasi muda ini sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Oleh karena itu Sylviani berpandangan bahwa Peran Masyrakat untuk terlibat juga sangat menentukan, lingkungan yang baik sangat menetukan prilaku anak. Menurut Sylvi, anak-anak dan remaja memang rentan terjerumus dalam hal-hal yang negatif, bahkan kriminalitas.

Dari hasil kunjungannya tersebut Sylvi menyampaikan, pembinaan yang dilakukan oleh Kalapas Anak Tangerang sangat baik dan memberikan ruang bagi anak-anak untuk tetap mendapatkan hak-hak mereka sebagai anak semisalnya di lapas ini ada sekolah dari tingkat SD, SMP dan SMK ditambah ada Pesantren 3 (tiga) bulanan; ruang bermain dan berkreasi yang baik sehingga anak-anak bisa menyalurkan bakat dan hobi mereka masing-masing disamping ada sarana tempat ibadah.***

Editor :
Sumber : SNH Advocacy Centre
- Dilihat 3587 Kali
Berita Terkait

0 Comments