Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 13/09/2017 09:15 WIB

Kemenkeu Buat Aturan Baru untuk Daerah yang Penyerapan Anggarannya Rendah

Ilustrasi dana APBD
Ilustrasi dana APBD
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait banyaknya daerah yang penyerapan anggarannya tidak fokus dengan apa yang diharapkan atau dimaui oleh rakyatnya.
 
Hal ini merujuk hasil komunikasi intens Kemendagri dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dimana tercatat ada 38 persen daerah yang fokus pembangunannya tidak jelas. Dimana, Penyerapan anggarannya habis, tapi fokus programnya tidak jelas.
 
“Menpan sudah mengkaji, memang penyerapannya bagus, tapi jadi persoalannya tidak fokus. Sementara, arahan Presiden Jokowi menginginkan pembangunan harus fokus. Agar bisa dipastikan program strategis nasional bisa berjalan,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/8).
 
Kemenkeu kata Tjahjo akan membuat aturan baru jika penyerapan anggarannya tidak bagus yaitu dengan membuat model baru. Salah satunya, uang itu akan digelontorkan ke daerah tapi per termin.
 
“Sehingga uang itu tidak disimpan di daerah, lebih baik disimpan di Kementerian Keuangan. Tapi daerah juga mengatakan, uang yang belum terserap itu bukan karena tidak dibelanjakan, investor maunya uang itu diambil setelah selesai,” ujarnya.
 
Saat ditanya apakah ada sanksi bagi daerah yang penyerapan anggarannya rendah? Mendagri mengatakan dirinya hanya memberikan payung hukum. Karena, Kemendagri sebagai kementerian kebijakan hanya mendorong, sementara sanksi secara detail mungkin Kemenkeu. Karena yang mengucurkan anggaran termasuk DAK dinaikan atau tidak itu kewenangan Kemenkeu.
 
“Kemendagri bersama Bappenas hanya mengatur keinginan daerah, misalkan daerah a mau jalan, daerah b mau rumah sakit, daerah c mau sekolah. Karena dari program anggaran yang ada daerah ini inginnya program jalan, bendungan, rumah sakit dan sekolah,” bebernya.
Editor :
Sumber : Kemendagri.go.id
- Dilihat 1175 Kali
Berita Terkait

0 Comments