PAHAM Usul Prostitusi Online Masuk KUHAP
JAKARTA_DAKTACOM: Prostitusi online yang telah dibongkar oleh apparat kepolisian akan sulit untuk ditumpas, karena belum ada aturan pidananya.
Hal itu diungkapkan oleh Rozaq Asyhari, Sekjend PAHAM Indonesia. Menurutnya, persoalan yang akan dihadapi oleh aparat adalah kesulitan untuk menjerat para pelaku prostitusi online ini.
Dijelaskan, pelacuran seperti ini belum diatur dalam hukum kita, bila kita lihat dalam kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka tidak ada satu pasalpun yang mengatur secara khusus." jelas pegiat advokasi sosial tersebut.
Rozaq meyakini polisi akan kesulitan untuk menjerat AA. Karena katanya persoalan prostitusi tidak diatur dalam delik-delik kesusilaan dalam KUHP.
"Bila dilihat pada pasal 281 sampai pasal 303, khususnya pasal 296 dan pasal 506 tidak ditunjukan untuk pelaku prostitusi. Karenanya mungkin polisi akhirnya melepas AA. Sedangkan germo dari AA terus diproses oleh polisi bila karena perbuatannya sudah memenuh unsur-unsur pasal 296", papar advokat publik di PAHAM Indonesia tersebut.
Rozaq mendesak agar DPR memasukkan persoalan prostitusi dalam RUU KUHP. "Sepertinya DPR perlu memasukkan prostitusi ini sebagai bagian dari tindak pidana. Bayangkan saja, kalo satu germo saja punya 200 an anak buah.
"Bila masing-masing sehari bisa menerima 3-5 lelaku hidung belang, bisa sampai seribu pelanggannya dalam sehari." ujarnya berasumsi.
Itu hanya satu jaringan saja. Tentunya ini menjadi ancaman moralitas untuk generasi muda kita, termasuk pada persoalan penularan HIV AIDS, paparnya.
Lebih lanjut, sebagai penetrasi dan sanksi sosial Rozaq juga mengusulkan agar istilah yang dipakai dikembalikan pada istilah lama, yaitu wanita tuna susila, bukan pekerja seks komersial. Hal ini untuk memberikan sanksi sosial untuk pelaku prostitusi.
Editor | : | |
Sumber | : | Humas PAHAM |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments