Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Senin, 11/09/2017 11:30 WIB

Lebih 175 juta WNI Telah Merekam Data Kependudukan

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 1
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo 1
JAKARTA_DAKTACOM: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali merilis data kependudukan nasional per 30 Agustus 2017. Jumlah penduduk Indonesia sebesar 261.142.385 jiwa. Dari jumlah tersebut sebanyak 189.630.855 jiwa tercatat sebagai warga wajib KTP.
 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dari total wajib KTP, ada 4.381.144 jiwa berada di luar negeri. Target perekaman KTP elektronik yang dicanangkan pemerintah adalah 185.249.711 jiwa, dan sekarang sudah 94,93 persen sudah merekam data.
 
"Sampai saat ini wajib KTP-el yang sudah melalui proses penunggalan sebanyak 175.859.563," ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya, Ahad (10/9).
 
Penduduk yang belum melakukan perekaman sebanyak 9.390.148 jiwa dari total wajib KTP. Target dan realisasi perekaman data diri bagi penduduk wajib KTP-el akan terus berubah karena berbagai faktor.
 
Ia menjelaskan, beberapa faktor antara lain jumlah warga yang memasuki usia 17 tahun dan perubahan administrasi kependudukan, kedatangan dari luar negeri sampai karena alasan, pertama kali mendaftarkan diri sebagai penduduk dengan mengisi formulir F 1.01.
 
"Gap antara target dan realisasi perekaman, perlu terus diupayakan sehingga pada suatu saat gap ini hampir berhimpitan walaupun disadari tidak mungkin akan mencapai 0 persen," tambah Tjahjo.
 
Menurut dia, kondisi ini dipengaruhi juga tingkat kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Belum lagi, pelayanan di berbagai daerah menyangkut hal ini yang masih berbeda-beda, sehingga membuat target sulit tercapai.
 
Di samping dipengaruhi kinerja pelayanan administrasi kependudukan di seluruh Indonesia, kondisi ini sangat dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
 
Sejalan dengan amanat Perpres 112 Tahun 2013, sejak tanggal 1 Januari 2015 semua wajib KTP-el seharusnya sudah merekam data diri guna mendapatkan KTP-el, karena KTP Non Elektronik ditegaskan berlaku sampai dengan 31 Desember 2014.
Editor :
Sumber : Kemendagri.go.id
- Dilihat 1264 Kali
Berita Terkait

0 Comments