Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 12/05/2015 09:54 WIB
APKLI Kecam Peniadaan PKL di Kawasan Monas

Pemprov DKI Akan Digugat ke Pengadalian

Ketua Umum DPP APKLI dr Ali Mahsun 1
Ketua Umum DPP APKLI dr Ali Mahsun 1

JAKARTA_DAKTACOM: Rencana Pemprop DKI Jakarta pada Juni mendatang akan menghapus Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Monas, Jakarta Pusat jelas dan tegas melanggar HAM dan Hak Konstutusional PKL sebagai manusia, rakyat dan warga negara RI, dan melanggar Perpres RI 125/2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Oleh karena itu, APKLI mengecam rencana tersebut. Tak hanya berhenti disitu, melalui Lembaga Bantuan (LBH) Hukum Kaki Lima Indonesia yang dipimpin Sdr. Samsul Bahri, SH., APKLI segera lakukan advokasi dan litigasi hingga ke meja hijau sesuai tata peraturan dan perundangan yang berlaku di NKRI berdasarkan Pancasila san UUD 1945, tegas Ketua Umum DPP APKLI dr. Ali Mahsun, M. Biomed di Jakarta Senen 11/5/205

PKL Anggota APKLI dikawasan Monas Jakarta sebanyak 1300 pedagang yang sudah sekian lama mengail rezeki halal untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka. Apa yang disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perdagangan DKI Jakarta, Joko Kundaryo yang hanya memberikan kesempatan untuk 329 PKL menempati kios-kios sebelah selatan Taman Monas atau bekas lapangan IRTI, sehingga kawasan Monas tidak ada lagi PKL adalah tindakan diskriminatif, semena-mena dan memicu konflik dilapangan. Tindak tersebut jelas dan tegas meniadakan hak azasi manusia (HAM) dan hak konstitusional 1000 PKL yang lain dikawasan monas Jakarta yang dijamin dan dilindungi Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, APKLI dengan tegas mengecam dan melawan tindakan tersebut hingga ke meja hijau, ujar Ali yang memimpin Gerilya Ekonomi PKL diseluruh Indonesia hadapi MEA 2015.

APKLI ingatkan Pemprop DKI Jakarta untuk tidak memancing di air keruh, tak bermain api di atas penderiaan rakyat yang semakin sulit penuhi kebutuhan hidup ditengah lesunya ekonomi nasional saat ini. Hal ini terkait dengan urusan perut rakyat, maka siapapun juga tak terkecuali Pemprop DKI Jakarta tak boleh sembrono atau bertindak sembarangan. Oleh karena itu, APKLI desak Pemprop DKI Jakarta segera batalkan atas rencana tersebut dan mari duduk bersama menata dan memberdayakan 1300 PKL dikawasan Monas Jakarta, tambah Ali dokter ahli kekebalan tubuh jebolan FK UB dan FK UI.

"APKLI tegas menolak kehadiran aparat keamanaan dari PT. Sosro diKawasan Monas Jakarta sebagaimana disampaikan Irwandi, Sekretaris Dinas KUMKMP DKI Jakarta. Karena mereka sama sekali tidak memiliki hak untuk hal tersebut. APKLI juga ingatkan kepada pihak PT. Sosro untuk tidak main-main dengan PKL karena 90% produk Sosro yang menjualnya adalah PKL. Jika PT. Sosro tetap pongah tak hiraukan, maka APKLI tak segan-segan dan segera perintahkan PKL diseluruh Indonesia untuk mensabotase dan tidak menjual Produk PT. Sosro, pungkas Ali Ketua Umum Bakornas LKMK PBHMI 1995 - 1998.

Editor : Syifa Faradila
Sumber : redaksi dakta
- Dilihat 2207 Kali
Berita Terkait

0 Comments