Ahad, 10/09/2017 17:00 WIB
Buang Sampah Sembarangan Bakal Dikenai Denda
BEKASI_DAKTACOM: Pembuang sampah sembarangan di Kota Bekasi bakal dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda.
Sampai saat ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi sedang berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bekasi terkait rencana sidang tipiring.
"Bulan Oktober kita akan gelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) lagi. Bagi pelanggar akan langsung disidang tipiring," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Jumat (8/9).
Menurut dia, sidang tipiring sangat perlu dilakukan untuk mengubah perilaku buruk masyarakat. Dengan tipiring ini, masyarakat diharapkan jera, sehingga tidak membuang sampah sembarangan lagi.
Terakhir kali, dinas terkait menggelar OTT di sepanjang Jalan Underpass, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (5/9/2017) dini hari lalu.
Saat itu, petugas gabungan Satpol PP, TNI dan polisi berhasil mengamankan 12 pembuang sampah sembarangan.
Oleh petugas, mereka dikenakan sanksi sosial berupa memungut sampah di lokasi. Mereka juga didata dan dipotret petugas, sebagai bukti telah melakukan pelanggaran.
"Kalau mengulangi perbuatannya lagi, foto mereka akan dipajang di lokasi sehingga mereka malu untuk membuang sampah kembali," katanya.
Berdasarkan data yang diperoleh, total titik pembuangan sampah liar di Kota Bekasi mencapai 110 titik. Seluruhnya tersebar di 12 kecamatan di wilayah setempat.
Luthfi mengatakan, tidak menutup kemungkinan pemerintah bakal menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Aturan itu menyebut, bahwa pelanggar akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan.
Editor | : | |
Sumber | : | Wartakota |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments