Jum'at, 08/09/2017 13:00 WIB
KPK Pastikan Beri Bantuan Hukum Bagi Novel Baswedan
JAKARTA_DAKTACOM: Jubir KPK, Febri Diansyah memastikan pihaknya akan memberikan bantuan hukum terkait pelaporan terhadap Novel Baswedan.
"Kami mempunyai biro hukum yang memang mempunyai tugas memberikan pendampingan apabila adanya gugatan hukum yg ditujukan kepada mereka baik berupa pelaporan ke kepolisian maupun sidang praperadilan," ungkapnya pada Kamis (07/09).
Namun Febri mengaku belum ada instruksi langsung dari pimpinan KPK apakah masalah pelaporan terhadap Novel Baswedan ini dibutuhkan pendampingan
"Karena hingga saat ini kan Pak Novel memang masih menjalani perawatan intensif untuk memulihkan matanya yg terkena serangan air keras beberapa waktu lalu. Jadi kami masih menunggu arahan dari pimpinan," tutupnya.
Sebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Pol Aris Budiman melaporkan Novel Baswedan kepada Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Novel disebut menuding Aris mencoba menghalangi dirinya saat ingin mengungkap kasus yg melibatkan oknum aparat kepolisian.
Tak lama berselang, kali ini Wadir Tipikor Mabes Polri Kombes Pol Erwanto juga melaporkan Novel atas tuduhan yg sama. Kali ini Novel menyebut adanya pertemuan tujuh penyidik Polri yang menerima uang sebesar Rp 2 miliar ketika bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments