Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/09/2017 11:02 WIB

UPTD PALD : E-money Inovasi Teranyar Sedot Tinja di Kota Bekasi

Andrea Sucipto Plt Kepala UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi
Andrea Sucipto Plt Kepala UPTD PALD Disperkimtan Kota Bekasi

BEKASI_DAKTACOM: Setelah meluncurkan Aplikasi Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (L2T2) Kota Bekasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi melalui UPTD Pengelolaan Air Limbah Domestik (PALD) kembali berinovasi dengan mengeluarkan layanan pembayaran secara online dan e-money.

Plt Kepala UPTD PALD Kota Bekasi, Andrea Sucipto, mengatakan, dengan adanya pembayaran melalui e-money diharapkan kesadaran masyarakat Kota Bekasi akan pengelolaan air limbah domestik di sekitarnya semakin meningkat.

"Program pembayaran melalui e-money ini, memang baru ada di Bank Mandiri, kedepannya akan diperluas, masyarakat bisa mengaksesnya di aplikasi L2T2", papar Andrea kepada DAKTA, dalam bincang publik Disperkimtan Kota Bekasi, Jumat (8/9).

Andrea memaparkan, baru 7% masyarakat Kota Bekasi yang sanitasi rumahnya ber-SNI. Padahal, banyak sekali indikator yang bisa masyarakat ketahui, baik melalui petugas PALD atau di internet. Minimal, Andera menjelaskan, masyarakat Kota Bekasi harus menyedot septictank 1 tahun sekali. Ia menegaskan, program-program sanitasi berbasis teknologi (Prosanti) sudah digalakkan di Kota Bekasi. Ia menambahkan, Program Sanitasi Berbasis Masyarakat (sanimas) yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi saat ini sudah mulai terasa hasilnya.

"Diantaranya, di Kelurahan Marga Mulya yang sudah menerapkan, masyarakatnya dari indikator kesehatan lebih sehat dan lingkungannya bebas air tergenang, saluran air mampet dan jentik nyamuk berkurang. Kita sebentar lagi ada penurunan harga, sekarang masih agak (red : cenderung) mahal karena teknologi yang digunakan, tarifnya bisa dilihat diaplikasi L2T2 dan dilindungi Perda No. 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah" tukas Andrea.

Andrea juga mengimbau kepada para developer perumahan untuk membangun IPAL Lingkungan. Ia menegaskan, Peraturan Walikota menjelaskan bahwa minimal 3 rumah yang dibangun berdekatan dan bersamaan wajib memiliki IPAL Komunal. Bahkan saat ini sedang dibahas di DPRD Kota Bekasi dalam Pansus XV agar perturan sanitasi ber-SNI dan IPAL komunal bisa dijalankan dengan sanksi yang tegas terhadap para pengembang dan pembangunan ramah lingkungan di Kota Bekasi.

"Saat ini limbah keluaran tanah dan air langsung menggunakan teknologi dari Jerman, dimana air akan ditreatment agar bisa digunakan kembali, dan tanah digunakan tanaman keras, kedepannya akan dibangun konstruksi pengeringan untuk menghasilkan tanah berbentuk butiran pasir, yang bisa digunakan sebagai pupuk tanaman pangan", tambahnya.

Andrea juga mengajak masyarakat sebagai kontrol sosial, dengan melaporkan sedot tinja "nakal" yang suka mengoplos limbah dengan mencampurkan limbah industrinya dan membuang ke saluran air masyarakat. Maka dari itu, Ia mengajak masyarakat Kota Bekasi apabila ingin mengadukan hal tersebut atau ingin mendapatkan pelayanan Sedot Septictank bisa menghubungi (021) 22 11 4998 atau Jl. Pangkalan 2 No. 108, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantar Gebang, Ciketing Udik, Kota Bekasi. [Elnoor]

Editor : Dakta Administrator
Sumber : Radio Dakta
- Dilihat 3265 Kali
Berita Terkait

0 Comments