Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 30/08/2017 14:30 WIB

PMII Kabupaten Bekasi Desak DPRD Tolak FDS

Audiensi PMII Anshor dan Banser ke DPRD Kabupaten Bekasi
Audiensi PMII Anshor dan Banser ke DPRD Kabupaten Bekasi
CIKARANG_DAKTACOM: Organisasi Badan Otonom Nahdatul Ulama Kabupaten Bekasi diantaranya PMII, Anshor dan Banser mendesak DPRD ikut menolak peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017
 
Hal itu mereka suarakan saat beraudiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (30/8)
 
Ketua PMII Kabupaten Bekasi, Adiyanto Wijaya mengatakan Lahirnya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah dan kebijakan-kebijakan pendidikan nasional, menimbulkan polemik berkepanjangan karena dinilai “menyiksa” anak didik dan merugikan Madrasah Diniyah (Madin) yang notabene pendidikan berbasis agama dan pendidikan moral.
 
Dari sisi kultural, mengancam pendidikan karakter yang selama ini diajarkan di dalam madrasah diniyah. Dari sisi sarana dan prasarana masih banyak sekolah, bahkan rata-rata, belum memadai, masih banyak infrastruktur dan akses jalan yang begitu jauh serta jalan yang rusak. 
 
"Selain itu juga, jika full day schooll bertujuan untuk melakukan pendidikan karakter, maka pendidikan karakter yang sesungguhnya di Indonesia sudah berlangsung lama sejak pra kemerdekaan melalui pondok pesantren dan madrasah," ujarnya.
 
Adi menambahkan, pihaknya juga mendesak supaya DPRD membuat peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan sekolah madrasah dimana Bekasi sebagai wilayah yang memiliki visi misi religius harus mempertahankan pendidikan keagamaanya.
 
Sementara itu anggota komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi Fatma Hanum mengakui fasilitas pendidikan masih belum memadai baik sekolah negeri maupun swasta dan madrasah, untuk itu pihaknya mengupayakan agar dapat dibantu melalui dana CSR perusahaan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1463 Kali
Berita Terkait

0 Comments