Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 30/08/2017 06:30 WIB

Wakil Walikota Bekasi Beri Tips Memilih Hewan Kurban

Wakil Walikota Bekasi saat mengecek data hewan kurban
Wakil Walikota Bekasi saat mengecek data hewan kurban
BEKASI_DAKTACOM: Wakil Walikota Bekasi H Ahmad Syaikhu memberi tips bagaimana memilih hewan kurban yang baik, disela kunjungannya ke satu lapak penjualan hewan kurban di Bulak Kapal, Selasa, (29/8). 
 
Idul Adha 1438 Hijriah atau Idul Kurban rencananya bertepatan pada 1 September 2018 atau 10 Zulhijah 1438 Hijriah. Dan pada hari Tasrik, 11-12 Zulhijah umat muslim masih diperbolehkan berkurban.
 
Ahmad Syaikhu berharap warga yang hendak menunaikan niat berkurban bisa lebih jeli sebelum membeli hewan kurban. Jadi lebih tepatnya berkurban terbaik yang dimiliki akan bernilai ibadah di sisi Allah SWT. 
 
 “Saya harap masyarakat bisa berkurban terbaik di tahun ini sebagai bagian dari pengabdian kita kepada Allah SWT. Bukan darah atau daging hewan yang dikurbankan akan sampai kepada Allah. Tapi ketakwaan umat yang menjalankannya,” ucap Wawali Ahmad Syaikhu. Ia mengutip isi kandungan Quran Surat Al Hajj ayat 35. 
 
Kata dia untuk menyempurnakan niat berkurban beberapa kriteria perlu dipenuhi dan menurutnya dapat dilihat secara fisik. 
 
Pertama kata dia, pembeli perlu memastikan kondisi lapak penjualan kurban yang bersih. Kedua, hewan yang dikurbankan memiliki kriteria ASUH dari singkatan Aman, Sehat, Utuh dan Halal. 
 
“Pilih dan pastikan fisik hewan kurban mampu berdiri tegak, matanya bersih tidak ada kotoran. Tidak cacat di bagian tubuh seperti di mata, telinga dan kaki. Memiliki bulu yang bersih dan bila ada cairan ingus dipastikan bukan karena sakit flu,” kata Wawali Ahmad Syaikhu. 
 
Lalu si penjual hewan kurban perlu menunjukkan SKKH atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan instansi terkait di daerah penyalur hewan kurban. Bila penjual tidak bisa menunjukkannya ia anjurkan tidak membelinya.
 
“Pastikan kebersihan tempat penjualan yang bersih, masuk kriteria ASUH dan memiliki legalitas penjualan sebagai hewan sehat yang layak dikurbankan,” kata Ahmad Syaikhu megulang kriteria ideal hewan kurban.
 
Ia juga memastikan hewan kurban di wilayah Kota Bekasi layak dikurbankan dan bila ada yang terindikasi berpenyakit, menjadi kewenangan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Bekasi untuk menindak. 
 
Diketahui idul adha atau idul qurban adalah hari raya umat Islam pada 10 Zulhijah berdasarkan kisah dari sejarah Nabi Ibrahim AS dan umat muslim mengikuti amalan untuk berkurban hewan terbaiknya. Di Indonesia hewan kurban yang biasa disembelih yakni kambing, domba, sapi atau kerbau.
Editor :
Sumber : Rilis Pemkot Bekasi
- Dilihat 1201 Kali
Berita Terkait

0 Comments