Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 29/08/2017 10:00 WIB

Pekerja Asing di Kota Bekasi Diprediksi Meningkat

ilustrasi pekerja asing ilegal
ilustrasi pekerja asing ilegal
BEKASI_DAKTACOM: Tenaga Kerja Asing (TKA) diprediksi bakal menyerbu Kota Bekasi untuk mencari pekerjaan.
 
Soalnya, pemerintah daerah sedang mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang izin memperkerjakan pekerja asing, sehingga mereka dibebaskan dengan surat keterangan sehat.
 
Kepala Bidang Penempatan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Sudarsono mengatakan, aturan yang direvisi adalah Perda Nomor 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan dan peretribusian perpanjangan izin memperkerjakan TKA.
 
Meski baru tahap perubahan, aturan ini tetap berada di bawah kewenangan kementerian. Namun untuk persyaratan pekerja asing diserahkan ke daerah.
 
"Kita hanya merevisi satu pasal, yaitu soal persyaratan bekerja untuk tenaga kerja asing," ujar Sudarsono di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Senin (28/8).
 
Sudarsono mengatakan, perubahan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor TKA.
 
Soalnya setiap tahun mereka dikenakan biaya 1.200 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp 15 juta per orang.
 
Bila revisi itu disetujui oleh legislatif, Sudarsono meyakini jumlah TKA di Kota Bekasi akan bertambah seiring dengan nilai PAD.
 
Berdasarkan catatannya, jumlah tenaga asing di Kota Bekasi mencapai 90 orang di tahun 2017.
 
Pada tahun 2016 lalu, perolehan PAD dari sektor TKA mencapai Rp 1,6 miliar dari target Rp 1,9 miliar.
 
Untuk itu, dia berharap agar perubahan aturan ini bisa meningkatkan jumlah PAD.
 
"TKA yang tinggal di sini kebanyakan berasal dari negara Korea dan Jepang. Setiap tahun mereka rutin memperpanjang izinnya," jelasnya.
 
Menurut dia, perusahaan yang memakai jasa TKA tersebar di beberapa kecamatan di Kota Bekasi, misalnya di Bantargebang, Medansatria, Bekasi Utara dan sebagainya.
 
Biasanya para TKA itu, kata dia, mendapat posisi sebagai tenaga ahli di perusahaan setempat.
 
Wakil Ketua Panitia Khusus 13, DPRD Kota Bekasi, Syaherallayali mengatakan, usulan perubahan itu masih dalam tahap pembahasan.
 
Namun dia memprediksi, perubahan aturan itu bisa membuat para TKA menjadi lebih mudah mendapat pekerjaan di Kota Beaksi.
 
"Poin dalam revisi yang disodorkan oleh eksekutif adalah tidak diwajibkannya syarat kesehatan untuk pekerja asing. Ini salah satu penyederhanaan syarat tenaga kerja asing memperoleh pekerjaan," kata Syaherallayali.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1562 Kali
Berita Terkait

0 Comments