Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Ahad, 27/08/2017 16:00 WIB

6 Pelaku Pengroyokan Zoya Berhasil Diamankan Polisi

Ilustrasi pelaku kriminal
Ilustrasi pelaku kriminal
CIKARANG_DAKTACOM: Polres Metro Bekasi menyebut sudah menangkap pelaku 6 pelaku pengroyokan terhadap M. Alzahra alias zoya pelaku pencurian amplier di sebuah mushola di babelan yang terjadi beberapa waktu lalu.
 
Kapolrestro Bekasi, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan saat ini sudah menangkap 6 tersangka yaitu KM, SD, AL, KR, NA, dan SU. Karena mengeroyok orang hingga tewas, para tersangka terancam dipenjara selama 12 tahun sesuai Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
 
Pelaku yang terakhir ditangkap berinisial KM, yang berprofesi sebagai guru honorer di salah satu sekolah dasar di Babelan.
 
Asep mengatakan, KM ikut membantu SD, tersangka utama yang membakar Zoya. Berdasarkan hasil penyelidikan, KM mengaku menyerahkan uang kepada SD untuk dibelikan satu liter bensin. Bensin jenis pertamax itu kemudian diguyurkan ke tubuh Zoya. 
 
KM juga mengaku ikut menendang Zoya. Ia juga dimintai uang sepuluh ribu rupiah oleh pelaku lainnya berinsial SD untuk membeli bensin.
 
Asep menambahkan saat ini polisi sedang mencari dua orang lainnya yang disebut-sebut ikut mengeroyok Zoya.
 
Ia mengaku sudah mengetahui peran dua orang lainnya. Namun kedua orang itu sedang bersembunyi, untuk itu meminta keduanya untuk segera menyerahkan diri. 
 
Sementara itu Zoya tewas diamuk massa dan dibakar hidup-hidup di sekitar Pasar Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 1 Agustus 2017. Zoya diburu warga karena diduga mencuri amplifier di Musala Al-Hidayah, Kampung Cabang Empat, Babelan.
Reporter : Ardi Mahardika
Editor :
- Dilihat 1608 Kali
Berita Terkait

0 Comments