Rabu, 23/08/2017 08:00 WIB
Ombudsman: Hati-hati Beli Apartment Meikarta
JAKARTA_DAKTACOM: Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih mengimbau masyarakat berhati-hati dalam melakukan pembelian apartemen Meikarta.
"Ada beberapa perizinan seperti IMB dan Amdal yang belum selesai. Tapi kalo cuma booking fee sih nggak apa-apa tapi hati-hati jika sudah membayar DP atau proses KPR sebelum perizinan selesai," paparnya pada Rabu (23/8).
Namun Alamsyah mengaku mereka masih belum menemukan adanya pelanggaran dalam pembangunan proyek Meikarta.
"Sejauh ini sih masih on the track ya, itu kan konsumen juga istilahnya masih nunggu nomor urut atau semacamnya. Pihak pengembang juga masih mengurus sejumlah perizinan, jadi kami menilai masih belum ada pelanggaran," ungkapnya.
Alamsyah juga meminta kepada pihak-pihak terkait seperti OJK, Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi untuk terus mengawasi proyek ini agar tidak ada penyalahgunaan perizinan.
Sebagai informasi, Proyek pembangunan Kota Baru Meikarta merupakan konsep kota modern yang dibangun di wilayah Kabupaten Bekasi dengan total investasi hingga mencapai Rp278 triliun. Proyek ini merencanakan pembangunan 7 pusat pembelanjaan (mal), pusat kesehatan dan rumah sakit internasional, teater opera dan pusat kesenian internasional.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
meikarta emang melakukan itu, mereka hny memnita booking fee kepada kami konsumen...DP akan kami bayarkan ketika semua proses persyaratan di setujui, konsumen juga ga bodo2 amat lah pak, kita ngerti yang gitu2
meikarta emang melakukan itu, mereka hny memnita booking fee kepada kami konsumen...DP akan kami bayarkan ketika semua proses persyaratan di setujui, konsumen juga ga bodo2 amat lah pak, kita ngerti yang gitu2
ombudsman ngakui juga kan kalau meikarta emang ga melanggar hukum, para sumbu pendek aja tuh yang pada heboh dan buat isu ga jelas