Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/05/2015 16:20 WIB

TNI Jadi Penyidik KPK Dikhawatirkan Ganggu Pertahanan Negara

Gedung KPK Kuningan Jakarta
Gedung KPK Kuningan Jakarta

JAKARTA_DAKTACOM: Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengungkapkan, rencana KPK yang akan meminta penyidik dan sekjen KPK dari unsur TNI memang sulit disetujui. Ia menyakini jika TNI yang direkrut masih prajurit aktif, maka dikhawatirkan akan mengganggu kinerja TNI.

“Kita sebaiknya menjaga agar bangunan yang sudah dengan tepat kita tata, tidak dikembalikan lagi ke belakang sekali pun dengan bentuknya yang berbeda,” kata dia, Jumat (08/05).
 
Meski begitu, lanjut dia, setidaknya ada tiga keuntungan jika TNI benar-benar bisa mengisi posisi penyidik dan sekjen KPK. Keuntungan pertama berkaitan dengan reaksi keras KPK atas sikap kepolisian yang terlihat terus mencari-cari kesalahan para pimpinan dan anggota KPK untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
 
Bagaimana pun, bekerja dengan kemungkinan munculnya ancaman pemidanaan tentu akan menimbulkan ketidaknyamanan. Sementara pada saat yang sama, dukungan atas para pimpinan dan penyidik KPK dari para elit negara sangat lemah.
 
“Maka kehadiran penyidik dari TNI setidaknya akan membuat polisi lebih bersikap hormat dan bersahabat,” terang dia.
 
Keuntungan kedua, papar dia, dapat meredakan  kegeraman banyak kalangan atas situasi yang berkembang antara KPK dan Polisi.
 
“Bahkan pada tingkat tertentu, konflik itu terkadang sudah pada taraf pengabaian atas berbagai instruksi dan perintah presiden. Bagaimana pun, situasi seperti ini tentu tak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ungkap dia.
 
Keuntungan lainnya, KPK tidak lagi tergantung pada penyidik dari Polri. Apalagi belakangan setiap kasus yang ditangani KPK dan melibatkan Polri menimbulkan ketegangan. Padahal kebutuhan KPK untuk menambah personil sangatlah mendesak.

"Maka, dengan keberadaan TNI di dalam unsur penyidik akan dapat menurunkan ketergantungan KPK skaligus ancaman-ancaman penetapan sebagai tersangka akan makin sedikit,” tambah dia.

Editor :
Sumber : Republika Online
- Dilihat 1970 Kali
Berita Terkait

0 Comments