Senin, 21/08/2017 14:00 WIB
Ada Aset Sitaan KPK Tidak Disetorkan ke Negara
JAKARTA_DAKTACOM: Ketua Pansus hak Angket KPK, Agun Gunanjar mengungkapkan adanya sejumlah aset sitaan KPK yg tidak disetorkan ke negara.
"Pansus telah menemui lima Kepala Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara wilayah hukum DKI Jakarta dan Tangerang. Mereka mengatakan hanya menerima aset sitaan seperti mobil, motor, dan mesin-mesin alat kesehatan yang sudah rongsok," ungkap Agun dalam konferensi persnya pada Senin (21/08).
Maka dari itu, Agun akan merekomendasikan kepada BPK untuk melakukan audit terhadap seluruh aset yang telah disita oleh KPK.
"Terkait keberadaan rumah aman atau safe house KPK, kami akan memanggil LPSK karena kabarnya mereka tidak pernah diberi tahu mengenai keberadaan safe house ini," paparnya.
Sementara itu anggota pansus hak angket KPK, Misbakhun menyatakan bahwa dirinya telah menjadi saksi atas sidang peninjauan kembali atas tuntutan ganti rugi yang dilayangkan oleh mantan hakim Syarifuddin Umar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan tersebut, Misbakhun mengatakan Pengadilan Negeri Jaksel mengabulkan permintaan dari Syarifuddin sehingga KPK diharuskan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
"Hal ini menjadi bukti adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyidik KPK dalam melakukan pengusutan suatu kasus. Dan dalam kasus ini akhirnya KPK harus membayar ganti rugi dengan uang negara, artinya ada kerugian materil yang disebabkan oleh mereka," ujarnya.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments