Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 15/08/2017 14:30 WIB

Sekda Kota Bekasi Bantah Lamban dalam Bekerja

Sekretaris Daerah kota Bekasi Rayendra Sukarmadji
Sekretaris Daerah kota Bekasi Rayendra Sukarmadji
BEKASI_DAKTACOM: Ketua Desk Pilkada seharusnya dijabat oleh Sekertaris Daerah (Sekda), namun di Pilkada Kota Bekasi di serahkan pada Asisten Daerah Tiga.
 
Hal ini dikarenakan pada 10 Maret 2018 mendatang, Rayendra Sukarmaji selaku Sekda akan menjabat sebagai Plt Walikota dan tidak di perbolehkan merangkap jabatan.
 
"Saya belum tau pasti, terkait surat dari KPUD yang dikirim untuk tandatangan MoU mengenai Pemutakhiran Data Pemilih, saya serahkan ketua Desk Pilkada ke Asisten Tiga Dinar, nanti saya tanyakan ke Dinar," ungkap Rayendera pada para wartawan, Selasa (15/8).
 
Rayendera beralasan jika nantinya menjabat PLT Walikota maka tidak diperbolehkan merangkap jabatan. hal ini mengingat Wali dan Wakil Walikota akan kembali maju dalam gelaran pilkada Kota Bekasi dan Pilgub Jabar.
 
"Seandainya saya nanti jadi Plt maka saya tidak boleh merangkap jabatan. Jadi Desk Pilkada saya tugaskan Asisten Daerah Tiga," ungkapnya lagi.
 
Jabatan Rayendera Sukarmaji sebagai Sekda Kota Bekasi juga akan berahir pada Agustus 2018 mendatang. Sehingga nantinya Pemerintah Kota Bekasi juga harus mencari pengganti Rayendera jika tidak ada kebijakan untuk memperpanjang masa jabatannya.
 
"Ya kita liat saja nanti, bagaimana kelanjutanya," pungkasnya.
 
Sebelumnya KPU Kota Bekasi mempertanyakan terkait surat yang dilayangkan ke Pemkot Bekasi mengenai MoU dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai data pemilih yang sudah satu bulan belum di balas. 
 
Bahkan Komisioner KPU Kota Bekasi Safrudin berencana menyambangi Walikota untuk mempertanyakan lambanya kinerja Pemkot Bekasi.
 
"Jangan nanti ada warga yang harusnya memiliki hak pililih namun tidak bisa memilih karena tidak punya E-Ktp atau Suket," pungkasnya.
Reporter : Warso Sunaryo
Editor :
- Dilihat 1732 Kali
Berita Terkait

0 Comments