Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 08/05/2015 06:20 WIB

25 Pelaku Judi Diringkus Polisi

Para Pelaku Tindak Pidana Foto Jaed Dakta
Para Pelaku Tindak Pidana Foto Jaed Dakta

BEKASI_DAKTACOM: Sebanyak 25 pelaku tindak pidana dengan kasus perjudian diamankan oleh kepolisian Bekasi Kota. Pelaku diamankan dari berbagai tempat yakni di Kec. Rawalumbu, Medan Satria, Jatisampurna, Jatiasih dan Bekasi Selatan.

Kabag Ops Polresta Bekasi Kota, Kompol Hersiantony mengatakan bahwa para pelaku, umumnya melakukan judi remi.

"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan tiga buah handphone, satu buku tafsir mimpi, dua buku rekapan, dua pulpen dan uang tunai Rp. 785.000," kata Hersiantony, Kamis (07/05/17).

Menurutnya, pihak kepolisian berhasil meringkus para penjudi dalam cipta kondisi premanisme dan perjudian dalam kurun waktu selama tiga hari.

"Dua diantara pelakunya yaitu perempuan. Itu pun sama, kasusnya karena judi remi," papar Hersiantony.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2091 Kali
Berita Terkait

0 Comments