Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 14/08/2017 10:45 WIB

Menag : First Travel Harus Berangkatkan Jamaahnya

menag
menag
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihak First Travel harus tetap memberangkatkan para jamaah mereka.
 
"Meskipun kami telah mencabut izin usaha dari First Travel, namun bukan berarti mereka menjadi lepas tangan terhadap nasib para jamaahnya. Mereka tetap harus memberangkatkan para jamaah yang telah melakukan penyetoran biaya perjalanan umroh," tegasnya pada Senin (14/8).
 
Lukman menekankan bahwa pihak First Travel harus tetap memberangkatkan para jamaahnya, namun menggunakan jasa biro perjalanan lainnya karena izin usaha mereka telah dicabut.
 
"Jika pihak First Travel tidak mampu memberangkatkan jamaahnya, maka solusi terbaik adalah mengembalikan dana dari para jamaah yang telah disetorkan," tutupnya.
 
Sebelumnya Kementerian Agama telah mencabut izin usaha dari biro perjalanan umroh First Travel yang bermasalah.
 
Tak berselang lama, aparat kepolisian juga menangkap pemilik First Travel, Andika Surachman dan istrinya Aniessa Hasibuan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dari para jamaah mereka.
Reporter :
Editor :
- Dilihat 1980 Kali
Berita Terkait

0 Comments