Senin, 14/08/2017 10:45 WIB
Menag : First Travel Harus Berangkatkan Jamaahnya
JAKARTA_DAKTACOM: Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa pihak First Travel harus tetap memberangkatkan para jamaah mereka.
"Meskipun kami telah mencabut izin usaha dari First Travel, namun bukan berarti mereka menjadi lepas tangan terhadap nasib para jamaahnya. Mereka tetap harus memberangkatkan para jamaah yang telah melakukan penyetoran biaya perjalanan umroh," tegasnya pada Senin (14/8).
Lukman menekankan bahwa pihak First Travel harus tetap memberangkatkan para jamaahnya, namun menggunakan jasa biro perjalanan lainnya karena izin usaha mereka telah dicabut.
"Jika pihak First Travel tidak mampu memberangkatkan jamaahnya, maka solusi terbaik adalah mengembalikan dana dari para jamaah yang telah disetorkan," tutupnya.
Sebelumnya Kementerian Agama telah mencabut izin usaha dari biro perjalanan umroh First Travel yang bermasalah.
Tak berselang lama, aparat kepolisian juga menangkap pemilik First Travel, Andika Surachman dan istrinya Aniessa Hasibuan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang dari para jamaah mereka.
Reporter | : | |
Editor | : |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments