Ahad, 13/08/2017 16:00 WIB
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Rencanakan Pembentukan LBH
YOGYAKARTA_DAKTACOM: Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengadakan Rapat Koordinasi Arah organisasi Bantuan Advokasi dan Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah.
Acara yang diselenggarakan di gedung KH Ibrahim ruang Amphitheater lantai 5 UMY tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum), PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum), Majelis Hukum dan HAM Pemerintah Pusat Muhammadiyah, dan juga perwakilan dari berbagai FH PTM. Rapat koordinasi tersebut direncanakan dapat menjadi cikal bakal terbentuknya institusi pemberi bantuan hukum dan advokasi.
Trisno Raharjo, selaku dekan dari FH UMY menyatakan bahwa kegiatan tersebut mulanya di rencanakan sebagai agenda pertemuan dekan FH PTM se-Indonesia.
"Awalnya hanya sebatas forum dekan saja, namun kemudian ada usulan agar sekaligus mengadakan koordinasi dengan Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah. Karena memang sejak tahun 2015 hingga nanti 2020 Majelis banyak melakukan kegiatan bersama forum dekan PTM,” jelas Trisno, Sabtu (12/8).
Bantuan secara struktural tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Untuk hal ini kami sudah memberi data kepada Pimpinan Pusat berapa banyak FH yang dimiliki oleh PTM, sebanyak 30 institusi lebih, baik dari universitas maupun sekolah tinggi menyanggupi untuk membentuk organisasi ini," lanjut Trisno.
Organisasi tersebut nantinya akan memberikan bantuan yang melingkupi bantuan hukum dan juga santunan kepada korban.
"Ruang lingkup pertama adalah bantuan hukum yaitu segala hal ihwal yang berkenaan dengan pemberian jasa hukum. Dimana bantuan tersebut diberikan secara prodeo (gratis) kepada pencari keadilan yang kekurangan. Kemudian yang kedua adalah santunan kepada korban dalam bidang hukum yang terutama dilakukan dengan pemberian kompensasi oleh negara kepada korban tindak pidana karena negara gagal melakukan tugasnya dalam melindungi warga negara, termasuk di dalamnya adalah perlindungan dari tindak pindana. Ini kita berkaca pada kasus Siyono yang ditangani oleh PP Muhammadiyah," ujar Syaiful Bakhri, selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah.
Meski bantuan hukum tersebut merupakan gerakan kemanusian namun demikan dalam pratiknya pemberian bantuan hukum ini ternyata masih mengalami hambatan.
"Dalam undang-undang nomor 18 tentang Advokat belum diatur secara jelas pemberian bantuan hukum. Hasilnya advokat yang bekerja di Lembaga Bantuan Hukum yang memberikan bantuan hukum akan bekerja tanpa bayaran dari pemerintah. Karenanya kita membutuhkan undang-undang yang dapat secara spesifik mengatur tentang bantuan hukum. Selain itu ada hambatan budaya berupa masyarakat yang belum teredukasi mengenai legal aid (bantuan hukum secara resmi) dan juga legal fight (usaha hukum)," papar Syaiful.
Menurut Syaiful rencana pembentukan organisasi yang memberikan bantuan hukum tersebut juga merupakan usaha dari Muhammadiyah untuk membantu masyarakat umum.
"Pembentukan lembaga bantuan hukum ini merupakan penerapan dari pemahaman kita dari surat Al-Ma'un. Isi dari surat itu kan ada yang menyebutkan bagaimana kita harus menolong mereka yang miskin dan membutuhkan. Menurut kami, mereka yang sedang mengalami masalah dengan hukum itulah yang memerlukan uluran tangan kita," tutupnya.
Editor | : | |
Sumber | : | muhammadiyah.or.id |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments