Jum'at, 11/08/2017 16:45 WIB
Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rumah Kontrakan
BEKASI_DAKTACOM: Seorang bandar sabu ditangkap anggota Polsek Bekasi Selatan di rumah kontrakannya di daerah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (10/8) malam.
Pelaku MAS (47) ditangkap bersama rekannya MM (46), kurir sabu saat sedang beristirahat di rumah.
Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat.
Polisi langsung bergerak cepat ke rumah kontrakan yang dihuni oleh MAS, mantan aktivitis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.
"Saat digrebek, petugas menemukan satu bungkus di kantong celana MM dan beberapa bungkus sabu di atas kasur. Bila ditotal jumlahnya sekitar 10 gram," kata Dedi pada Jumat (11/8).
Dedi mengungkapkan, tersangka telah mengedarkan barang haram itu sejak enam bulan terakhir di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi.
Sabu yang diterima tersangka MAS, kata dia, diperoleh dari kawannya berinisial LK asal Jakarta.
"Kami masih melacak pemasok barang itu berinisial LK di daerah Jakarta," jelas Dedi.
Kepada polisi, tersangka MAS mengaku nekat menjual sabu karena tergiur dengan pendapatannya.
Soalnya pekerjaan MAS sebagai pencari sisa bahan garmen tidak mampu mencukupi kebutuhannya.
Sementara MM yang bekerja sebagai sopir barang juga tergiur pada ajakan MAS karena ditawarkan memakai sabu secara gratis.
"Pendapatan MAS dalam sebulan bisa mencapai Rp 30 juta. Untuk satu kantong sabu ukuran kecil dijualnya Rp 1,3 juta," ujar Dedi.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Purwanto mengapresiasi upaya masyarakat yang turut memerangi narkoba dengan melaporkan hal tersebut ke polisi.
Dia berjanji, bakal menindaklanjuti laporan warga sekecil apapun, apalagi menyangkut peredaran narkoba.
"Kasus narkoba sudah menjadi atensi pimpinan bahkan pemerintah pusat, sehingga kami wajib memberantasnya," kata Purwanto.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu ukuran sedang, enam bungkus plastik ukuran kecil, satu alat hisap sabu alias bong, dua buah pipat kaca dan dua alat timbang.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.
Editor | : | |
Sumber | : | wartakota |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments