Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 11/08/2017 16:45 WIB

Polisi Tangkap Bandar Sabu di Rumah Kontrakan

Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi dan jajarannya saat merilis penangkapan bandar sabu d
Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi dan jajarannya saat merilis penangkapan bandar sabu d
BEKASI_DAKTACOM: Seorang bandar sabu ditangkap anggota Polsek Bekasi Selatan di rumah kontrakannya di daerah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis (10/8) malam.
 
Pelaku MAS (47) ditangkap bersama rekannya MM (46), kurir sabu saat sedang beristirahat di rumah.
 
Kapolsek Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat.
 
Polisi langsung bergerak cepat ke rumah kontrakan yang dihuni oleh MAS, mantan aktivitis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) tersebut.
 
"Saat digrebek, petugas menemukan satu bungkus di kantong celana MM dan beberapa bungkus sabu di atas kasur. Bila ditotal jumlahnya sekitar 10 gram," kata Dedi pada Jumat (11/8).
 
Dedi mengungkapkan, tersangka telah mengedarkan barang haram itu sejak enam bulan terakhir di daerah Kota dan Kabupaten Bekasi.
 
Sabu yang diterima tersangka MAS, kata dia, diperoleh dari kawannya berinisial LK asal Jakarta.
"Kami masih melacak pemasok barang itu berinisial LK di daerah Jakarta," jelas Dedi.
 
Kepada polisi, tersangka MAS mengaku nekat menjual sabu karena tergiur dengan pendapatannya.
 
Soalnya pekerjaan MAS sebagai pencari sisa bahan garmen tidak mampu mencukupi kebutuhannya.
 
Sementara MM yang bekerja sebagai sopir barang juga tergiur pada ajakan MAS karena ditawarkan memakai sabu secara gratis.
 
"Pendapatan MAS dalam sebulan bisa mencapai Rp 30 juta. Untuk satu kantong sabu ukuran kecil dijualnya Rp 1,3 juta," ujar Dedi.
 
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Purwanto mengapresiasi upaya masyarakat yang turut memerangi narkoba dengan melaporkan hal tersebut ke polisi.
 
Dia berjanji, bakal menindaklanjuti laporan warga sekecil apapun, apalagi menyangkut peredaran narkoba.
 
"Kasus narkoba sudah menjadi atensi pimpinan bahkan pemerintah pusat, sehingga kami wajib memberantasnya," kata Purwanto.
 
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik sabu ukuran sedang, enam bungkus plastik ukuran kecil, satu alat hisap sabu alias bong, dua buah pipat kaca dan dua alat timbang.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.
Editor :
Sumber : wartakota
- Dilihat 1458 Kali
Berita Terkait

0 Comments