Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Senin, 07/08/2017 16:51 WIB

PKS Laporkan Victor Laiskodat Ke Bareskrim Polri

Zainudin paru
Zainudin paru
JAKARTA_DAKTACOM: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan Politikus Nasdem, Victor B Laiskodat ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan ujaran kebencian yang diatur dalam pasal 156 KUHP.
 
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru menyampaikan bahwa partainya telah memberikan laporan dan barang bukti kepada Bareskrim Polri.
 
"Apa yang disampaikan oleh Saudara Victor jelas adalah pernyataan yang kotor dan tidak bertanggung jawab," tegas Zainudin Paru kepada awak media di Bareskrim Mabes Polri pada Senin (7/8/2017).
 
Tuduhan Victor yang menyamakan PKS dengan PKI sehingga layak untuk dibunuh, menurut Zainudin merupakan sebuah pernyataan kebencian yang tidak layak disampaikan oleh tokoh partai politik yang notabenenya sebagai pendukung memerintah.
 
"Ujaran kebencian yang cenderung premanisme ini tidak layak disampaikan oleh seorang anggota dewan yang juga merupakan tokoh politik partai pendukung pemerintah. Dalam pidatonya, Victor secara tidak langsung memberikan arahan dan peluang untuk terjadinya perpecahan ditengah masyarakat dan tertanggung disabilitas politik kedepan," tambah Zainudin.
 
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri, PKS juga akan mengadukan Victor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI pada Senin (7/8/2017). "Setelah ini kami akan lanjut ke MKD, melaporkan Saudara Victor tentang  etikanya sebagai anggota dewan, dengan memberikan bukti-bukti dan argumentasi," lanjut Zainudin Paru.
Editor :
Sumber : Rilis DPP PKS
- Dilihat 1636 Kali
Berita Terkait

0 Comments