Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 30/11/-0001 00:00 WIB

Komisi IV Sidak Produsen Ale-Ale, Apa Hasilnya?

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno
BEKASI_DAKTACOM: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Tirta Alam Segar, Rabu (6/5). Perusahaan yang memproduksi minuman bermerk Ale-Ale tersebut banyak dikeluhkan oleh para pekerjanya terutama terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
 
Lantas bagaimana hasil sidak tersebut? Apakah ditemukan kejanggalan lainnya di PT. Tirta Alam Segar?
 
Berikut ini perbincangan Syifa Faradila dari Dakta bersama anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dalam Dakta Siang tentang sidak yang dilakukan pihaknya tersebut.
 
Ada berapa anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi yang ikut dalam sidak di PT. Tirta alam Segar? 
 
Dari seluruh total anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi ada 11 orang yang ikut.
 
Apa yang didapat dari sidak ini?
 
Kami hari ini melakukan sidak langsung ke PT. Tirta Alam Segar, sebuah perusahan yang memproduksikan minuman Ale-ale, sidak ini didasarkan kepada aduan serikat pekerja pada 7 April 2015 kemarin terkait K3 yang terjadi diperusahaan itu. Pada tanggal 7 April sudah diterima oleh kabit pengawas dan kemudian ditembuskan kepada kami. 
 
Seiring berjalannya waktu, tanggal 15 April 2015 Dinas Tenaga Kerja melalui pengawas sudah melakukan sidak, tapi menurut kawan-kawan hasilnya belum kongkret. Puncaknya, 1 Mei 2015 kemarin saat perayaan May Day di GBK ada kejadian warga Kabupaten Bekasi yang bekerja di PT. Tirta Alam Segar, melakukan aksi bakar diri dan loncat dari atap GBK, di sini kita tidak mengaitkan tentang kejadian korban, tetapi dari penyidikan polisi salah satu motifnya diindikasikan karena kekecewaan almarhum terkait kecelakaan kerja.
 
Contoh, ini bisa dilihat satu, dari status Sebastian terakhir, almarhum mengatakan buka mata, buka telinga dan buka hati untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahkan tulisan yang ditinggalkan almarhum dalam buku catatan kecilnya menuliskan salah satunya tentang K3 yang ada diperusahaannya dan gagalnya pemerintah. Ini jelas merupakan tamparan keras, contoh untuk Nyumarno dan untuk teman-teman di legislatif. Kami akui tamparan keras ini untuk kita semua. Artinya potret kesehatan keselamatan kerja disetiap perusahaan itu perlu dikontrol.
 
Maka hari ini kami sidak dan kami temukan beberapa pelanggaran tapi perusahaan dari beberapa item yang kami minta sudah mau menjalankan.
 
Seperti apa respon perusahaan mengenai sidak ini?
 
Perusahaan sepakat untuk menjalankan rekomendasi dari kami. Jadi saat kami datang, itu berbarengan dengan Dinas tenaga kerja yang kebetulan melakukan sidak juga. Dari kami ada 11 orang begitu juga dengan disnaker sekitar ada 10 orang, termasuk kabit pengawas yang memimpin.
 
Kemudian dari enam tuntutan kawan-kawan kami urus satu-satu. Pertama tentang kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan itu. Ada 18 korban dalam 2 tahun terakhir ini, seperti jari atau tangan yang putus. Kedua, terkait dengan fasilitas makan. Kenapa makan itu harus dibedakan antara staff, petinggi dan operator, jadi mereka itu mengalami diskriminasi perbedaan tempat makan dan menu makanannya. Ketiga, mengenai fasilitas jemputan karyawan. Di PT. Tirta Alam Segar ini baru fasilitas jemputan hanya kepada pekerja perempuan yang bekerja di pukul 23.00 WIB, ini artinya Perda 6 tahun 2001 dihilangkan oleh perusahaan, kemudian fasilitas ibadah atau masjid. Dengan karyawan yang jumlahnya 2000 pekerja, masjid itu belum terakomodir dan hal ini juga terdapat dalam Perda 6 tahun 2001.      
                     
Dari semua tuntutan yang kami sampaikan tadi, perusahaan siap membuat pernyataannya yang sekarang secara teknis ini Dinas masih ada di sana. Membuat surat pernyataan yang nanti intinya pertama mengenai fasilitas ibadah sudah selesai mereka sepakat untuk memperluas tempat ibadah. Terkait dengan jemputan mereka menyatakan tidak akan ada lagi perbedaan. Kemudian tentang makanan, makanan itu tidak akan lagi ada perbedaan tempat ataupun menu, dan terakhir tentang kecelakaan kerja contoh, bahwa perusahaan di klaim oleh BPJS.
 
Hari ini kami bertemu petinggi di perusahaan itu jabatannya Brand Manager yaitu Michael, dia siap membuat pernyataan langsung secara tertulis yang saat ini sedang diawasi oleh teman-teman pengawas.
 
Kami berikan waktu selama dua minggu, itu bisa diselesaikan atau tidak, kalau tidak maka kita akan panggil ulang untuk menyelesaikan semua persoalan.
 
Yang paling mencolok di sini adalah terkait dengan K3, mengapa ini baru ter-blow up, apakah selama ini memang sudah muncul tapi tidak di sambut baik oleh perusahaan?
 
Kejadian momentun May Day, PT. Tirta Alam Segar, tindakan almarhum Sebastian, harus menjadi sorotan ini tentang K3 dan ini penting. Kalau kerja tidak sehat dan tidak selamat, mana mungkin bisa kerja.
 
Di sini kita harus bicara makro tidak hanya kepada sisi pengusaha, kita juga lihat dari sisi sumber daya manusia yang dimiliki Dinas Tenaga Kerja. Pengawas ketenagakerjaan itu ada 37 orang dan setelah diindikasi itu hanya 7 orang. Ini artinya sumber daya manusia di Kabupaten Bekasi tidak dimiliki. Contoh tadi saat kami sidak saja Kasi K3 tidak hadir, jadi ini sekaligus informasi kepada masyarakat coba ditengok, ada seorang kasi artinya KSM atau PNS yang kerja sudah 6 tahun berturut-turut ia kerja dibagian itu, tapi bekerja tanpa prestasi. Hal ini kita desak kepada Bupati, agar Kasi K3 ini untuk dicopot atau diganti.
 
Selama ini seperti apa bapak dan kawan-kawan (anggota dewan) melihat pengawasan dari Disnaker ini?
 
Seperti yang sudah disampaikan oleh teman-teman yang datang langsung menghadap saya, bahwa jujur di internal kurang SDM, semacam diklat K3 saja belum pernah dialami, baru akan dilaksanakan bulan depan dari kementerian. Artinya ke depan kami akan membuat semacam renstra kerja termasuk renstra pelanggaran terkait bintek K3 bagi pengawasan ketenagakerjaan. Kalau diklat sifatnya dari kementerian yang fokusnya adalah sertifikasi, tapi kami hanya punya 7 orang artinya kami butuh bintek. Minimal meskipun tidak punya sertifikasi tapi mereka mempunyai keahlian terkait K3.
 
Berarti untuk kabar selanjutnya kita menunggu dua minggu lagi?
 
Kami memberikan waktu dua minggu lagi, jika tidak dilaksanakan tentang semua pernyataan yang sudah dibuat. Dan kami minta dua minggu itu di jadikan waktu oleh perusahaan. Kemudian mengenai almarhum Sebastian masih mempunyai pesangon, santunan kematian sudah jalan, dan kami minta agar istri korban yang sama-sama kerja di PT. Tirta Alam Segar itu untuk dijadikan karyawan tetap. Dan terakhir keluhan kecelakaan kerja yang dialami 18 pekerja yang celaka di jam kerja, agar bisa tindak lanjuti, karena menurut amanat UUD bahwa setiap perusahaan itu harus mengakomodir penyandang cacat. Jadi, saya menyarankan karena belum ada penyandang cacat yang diakomodir agar didahulukan 18 pekerja ini, agar dijadikan pegawai tetap di PT. Tirta Alam Segar.
 
Kami dari Komisi 4 DPRD Kabupaten Bekasi mendorong penegakan aturan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi. 
Editor :
Sumber : Redaksi Dakta
- Dilihat 3810 Kali
Berita Terkait

0 Comments