Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 03/08/2017 11:00 WIB

Facebook Diminta Taat pada Aturan Pemerintah

Kemenkominfo
Kemenkominfo
JAKARTA_DAKTACOM: Pihak Facebook diminta untuk mematuhi kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Ada beberapa poin yang harus segera dipatuhi dan dijalankan.
 
Hal tersebut terungkap dari pertemuan antara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara dengan delegasi dari Facebook yang dipimpin oleh Perwakilan Facebook Asia Pasifik Jeff Wu.
 
Poin penting yang dibahas terkait dengan sosialisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor digital, penanganan isu-isu terorisme, radikalisasi dan hoax, serta perkembangan industri OTT di Indonesia.
 
Menkominfo menyampaikan kebijakan baru terkait dengan KBLI. Untuk itu, Facebook diminta melakukan penyesuaian atas KBLI yang selama ini dijadikan dasar beroperasinya Facebook di Indonesia. 
 
“Kami ingin Facebook menyampaikan komitmennya untuk menyesuaikan dengan ketentuan KBLI yang baru,” kata Rudiantara, di Jakarta, Rabu (2/8).
 
Diketahui, Facebook mengantongi izin prinsip yang dikategorikan sebagai manajemen konsultan (consulting management), sedangkan dalam praktiknya, aktivitas Facebook merupakan klasifikasi usaha platform digital berbasis komersial.
 
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, Penyelenggara Platform Digital merupakan hasil penyesuaian terhadap item-item yang terdapat dalam KBLI 47919, di mana e-retail tetap menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan. Sedangkan penyelenggaraan platform digital dalam bentuk market place berbasis platform, daily deals, price grabber, atau iklan baris online menjadi kewenangan Kementerian Kominfo dalam KBLI 63122 : Portal Web dan atau Platform Digital Berbasis/Berorientasi komersial.
 
Di samping itu, Kementerian Kominfo saat ini telah merumuskan Rancangan Peraturan Menteri terkait Over The Top (OTT) yang mengatur perihal regulasi layanan penyediaan aplikasi dana atau konten melalui internet yang akan segera diberlakukan oleh Kominfo. Diharapkan RPM OTT ini dapat memberikan pemahaman kepada penyedia layanan dan penyelenggara telekomunikasi.
Editor :
Sumber : Kemendagri.go.id
- Dilihat 1527 Kali
Berita Terkait

0 Comments