Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 01/08/2017 15:45 WIB

Pemekaran Daerah Dilakukan Paska Pemilu 2019

Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono
Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono
JAKARTA_DAKTACOM: Pemerintah mengklaim akan membuka kembali pemekaran daerah atau Daerah Otonomi Baru (DOB) usai pelaksanaan Pemilu 2019. Dengan begitu, data pemilih pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) tak mengalami kekacauan.
 
“Perubahan pembentukan daerah otonom akan mengacaukan pendataan (penduduk),” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono di Gedung SBP, Kantor Kemendagri, kemarin.
 
Sumarsono mengatakan, ada potensi politisasi data pemilu bila DOB berlangsung sebelum 2019. Pilihan ini diambil agar dampak buruk dari pemekaran daerah ini juga bisa diminimalisir.
 
“Lebih baik pilkada selesai dulu, pilpres dulu. Insya Allah setelah pilpres kalau kondisi anggaran memungkinkan bisa dilakukan itu (pemekaran),” ujar dia.
 
Pemekaran wilayah, kata Sumarsono memang masih mempertimbangkan kondisi anggaran pemerintah. Sebab, situasi nasional sekarang masih kurang memungkinkan. Memang ada desakan dari sejumlah pihak untuk mengesahkan aturan soal DOB.
 
“Tapi tetap dari sidang DPOD kita berikan pengertian implikasi dari pengsahan dua PP tersebut, karena ada angka-angka dalam desertada, takutnya jadi pegangan orang-orang mendesak pemekaran,” ujar dia.
 
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, ada 314 usulan pembentukan DOB yang saat ini dipegang pemerintah, DPR, dan DPD. Menurut Tjahjo, izin pembentukan daerah baru tidak bisa diberikan saat ini karena pemerintah masih fokus menggunakan anggaran untuk membangun infrastruktur sosial dan ekonomi.
 
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan defisit anggaran yang semakin tinggi menjadi pertimbangan utama moratorium pendirian DOB. Untuk membentuk daerah baru, pemerintah harus menyediakan anggaran persiapan pendirian wilayah.
 
“Selain itu, pemotongan anggaran dari daerah asal untuk digunakan sebagai bantuan kepada wilayah baru juga harus dilakukan,” kata JK.
Editor :
Sumber : Kemendagri.go.id
- Dilihat 1747 Kali
Berita Terkait

0 Comments