Bekasi / Kota /
Follow daktacom Like Like
Senin, 31/07/2017 14:30 WIB

Tak Perpanjang Izin, Ribuan Reklame Terancam Diturunkan

Walikota Bekasi di lokasi reklame illegal
Walikota Bekasi di lokasi reklame illegal
BEKASI_DAKTACOM: Masa perizinan ribuan titik reklame di Kota Bekasi belum diperpanjang. Dampaknya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame diproyeksikan tidak akan tercapai.
 
Kepala Seksi Taman dan Reklame pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Luki Dian Trihantono mengatakan, ada 6.168 titik reklame di wilayah setempat yang belum diperpanjang masa izinnya.
 
Masa perizinan ribuan titik reklame di Kota Bekasi belum diperpanjang. Dampaknya, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak reklame diproyeksikan tidak akan tercapai.
 
Kepala Seksi Taman dan Reklame pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Luki Dian Trihantono mengatakan, ada 6.168 titik reklame di wilayah setempat yang belum diperpanjang masa izinnya.
 
Sekretaris Dinas PUPR Kota Bekasi, Arief Maulana menambahkan, pada tahun lalu, pemerintah daerah telah membukukan pendapatan pajak reklame mencapai Rp 40 miliar dari target 60 miliar.
 
"Di tahun 2017, pemerintah menaikan target pajak reklame menjadi Rp 80 miliar," kata Arief.
 
Sampai Juli 2017, kata dia, pihaknya telah menyegel hampir 400 reklame berbagai ukuran.
 
Reklame itu disegel karena pihak swasta tidak membayar pajak dan tidak melapor asuransi berikut jaminan masa kontruksi.
 
"Apabila telah disegel dan tidak ada respon dari pengelola, maka bakal kita tebang," ujarnya.
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda pesimis perolehan pajak reklame tahun ini bisa mencapai target.
 
Sebab tahun ini dinas pengawas reklame (Dinas PUPR) baru melakukan pendataan serta penertiban.
"Belum bisa sepertinya kalau reklame dicapai tahun ini sekarang saja administratifnya baru dibenahi," kata Aan.
 
Aan menjelaskan, antara dinas pengawas (Dinas PUPR) dan pemberi izin reklame (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) harusnya memiliki satu database yang terhubung satu sama lain.
 
Dengan demikian, bocornya pajak di sektor reklame tidak terjadi.
 
"Database sebetulnya sudah dibuat, namun masih dalam tahap pengembangan," kata dia.
 
Menurutnya, bila seluruh pendataan administratif reklame sudah ada, maka perolehan pajak reklame bisa terkejar hingga 100 persen.
 
"Untuk tahun ini paling target yang tercapai hanya 70 persen saja," ujarnya.
Editor :
Sumber : Wartakota
- Dilihat 1164 Kali
Berita Terkait

0 Comments