Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 06/05/2015 10:42 WIB

Aktivis Anti Miras Hari Ini Disidangkan di PN Solo

Demo Laskar Umat Islam Surakarta tolak Raperda Miras
Demo Laskar Umat Islam Surakarta tolak Raperda Miras

SOLO_DAKTACOM: Setelah menunggu cukup lama, akhirnya sidang perdana kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo akan digelar pada hari ini Rabu (6/5/2015) pukul 09.00 Wib, pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo).

Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo tersebut adalah adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).

“Mohon doa, dukungan dan kehadirannya dalam sidang perdana kriminalisasi aktivis Anti Miras Kota Solo yang akan digelar besok pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015 jam 9 pagi di PN Solo,” ujar Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono, Selasa (5/5/2015) pagi ini, sebagaimana relis yang dikirimkan ke sejumlah media online Islam.

Sebelum sidang perdana besok Rabu pagi pada pekan ini, kelima aktivis Anti Miras Kota Solo itu sudah mengajukan gugatan dalam sidang Praperadilan di PN Solo karena diduga ada upaya kriminalisasi dan salah tangkap.

Sidang gugatan Praperadilan yang ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi dan digelar 2 tahap pada akhir bulan Maret 2015 dan awal April 2015 tersebut akhirnya ditolak semua oleh majelis hakim di PN Solo.

Majelis hakim menolak semua gugatan Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo karena, hakim menilai penangkapan yang dilakaukan oleh pihak kepolisian dari Polersta Solo sudah sesuai prosedur, meskipun fakta-fakta yang ada di persidangan menunjukkan sebaliknya.

Editor :
Sumber : Humas LUIS
- Dilihat 2793 Kali
Berita Terkait

0 Comments