Aktivis Anti Miras Hari Ini Disidangkan di PN Solo
SOLO_DAKTACOM: Setelah menunggu cukup lama, akhirnya sidang perdana kriminalisasi terhadap 5 (lima) aktivis Anti Miras Kota Solo akan digelar pada hari ini Rabu (6/5/2015) pukul 09.00 Wib, pagi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo).
Kelima aktivis Anti Miras Kota Solo tersebut adalah adalah Agus Junaedi (43 tahun), Robby Rahadian (31 tahun), Muhammad Hudzaifah Al Mubarok (20 tahun), Dani Ardianto (19 tahun) dan Panto Wiyono (24 tahun).
“Mohon doa, dukungan dan kehadirannya dalam sidang perdana kriminalisasi aktivis Anti Miras Kota Solo yang akan digelar besok pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2015 jam 9 pagi di PN Solo,” ujar Humas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Endro Sudarsono, Selasa (5/5/2015) pagi ini, sebagaimana relis yang dikirimkan ke sejumlah media online Islam.
Sebelum sidang perdana besok Rabu pagi pada pekan ini, kelima aktivis Anti Miras Kota Solo itu sudah mengajukan gugatan dalam sidang Praperadilan di PN Solo karena diduga ada upaya kriminalisasi dan salah tangkap.
Sidang gugatan Praperadilan yang ditujukan kepada Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Luthfi dan digelar 2 tahap pada akhir bulan Maret 2015 dan awal April 2015 tersebut akhirnya ditolak semua oleh majelis hakim di PN Solo.
Majelis hakim menolak semua gugatan Joko Sutarto SH selaku kuasa hukum kelima aktivis Anti Miras Kota Solo karena, hakim menilai penangkapan yang dilakaukan oleh pihak kepolisian dari Polersta Solo sudah sesuai prosedur, meskipun fakta-fakta yang ada di persidangan menunjukkan sebaliknya.
Editor | : | |
Sumber | : | Humas LUIS |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments