Jum'at, 28/07/2017 15:45 WIB
Lebih dari 20 Advokat Wakili Ormas Ajukan Judicial Review ke MK
JAKARTA_DAKTACOM: Upaya judicial review untuk menolak Perppu 2/2017 tentang Ormas diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jum’at (28/07). Terdapat 20 advokat yang mendampingi perwakilan ormas untuk secara simbolis mengajukan hal itu.
Menurut salah satu tim advokat, Kapitra Ampera, ada lima perwakilan ormas yang akan datang ke MK. Yaitu dari DPP FPI, DDII, Forsap, Pemuda Muslimin Indonesia, dan DPP Hidayatullah.
Perwakilan ormas itu akan didampingi oleh lebih dari 20 advokat. Di antaranya, Nasrullah Nasution, Rangga Lukita Desnata, Denny Azani B. Latief, Ismar Syarifuddin, M. Kamil Pasha, Dedi Suhardadi, Aziz Yanuar, M. Yusuf Sembiring, Mahmud, Heri Aryanto, Achmad Ardiansyah, Sumadi Atmadja, Erisamdy Prayatna, Rama H. Adam, Djudju Purwantoro, Devid Oktanto, Irfan Pulungan, Herri P., Raghil Widarisma, dst.
Upaya pengajuan judicial review ini dibarengi dengan aksi demonstrasi untuk menolak lahirnya Perppu no. 2 tahun 2017 yang menggantikan UU no. 17 tahun 2013 tentang Ormas. Aksi demo dimulai dari pengumpulan massa di Masjid Istiqlal yang akan berjalan menuju gedung Mahkamah Konstitusi di Jl. Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Perlu diingat, selang beberapa hari setelah lahirnya Perppu no. 2 tahun 2017, pemerintah secara resmi membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap anti-Pancasila. Pembubaran diikuti ancaman kepada para anggota HTI yang duduk di jajaran pemerintahan, berupa pemecatan hingga hilangnya kewarganegaraan.
Editor | : | |
Sumber | : | kiblat.net |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments