Jum'at, 28/07/2017 14:45 WIB
Ojek Online Dikeroyok Sopir Agkot di Kaliabang
BEKASI_DAKTACOM: Diduga kesal dengan kehadiran transportasi berbasis online, sopir angkot K-15A jurusan Pondok Ungu-Terminal Bekasi nekat menabrak tukang ojek online.
Bukan hanya sepeda motornya ditabrak, tapi Iwan (34) pengemudi ojek online ini juga dikeroyok oleh para pelaku.
Kasus ini terjadi di Jalan Muctar Tabrani, Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi atau tepatnya di depan SPBU. Saat itu, Iwan berusaha menyalip dua angkot yang ada di depannya.
Setelah menyalip satu angkot, tiba-tiba angkot lain yang berada di barisan paling depan berhenti mendadak. Iwan berhasil menghentikan laju kendaraannya, namun angkot yang disalip Iwan tidak sempat mengerem. Akibatnya, bagian belakang sepeda motor Honda Vario miliknya ditabrak pelaku.
Iwan kemudian menegur sopir angkot itu. Namun bukannya meminta maaf, sopir angkot malah tersulut emosi. Mereka lalu terlibat percekcokan hingga Iwan dikeroyok oleh para sopir angkot di lokasi kejadian.
“Kepala saya dipukul sampai helm saya hancur. Untung saya pakai helm, kalau tidak saya babak belur,” kata Iwan kepada wartawan di Mapolsek Bekasi Utara pada Jumat (28/7).
Seingatnya, saat itu dia dipukul oleh enam sopir angkot. Akibat kejadian itu, Iwan mengalami luka memar di bagian jari, lutut dan pinggang akibat dikeroyok menggunakan tangan kosong.
“Bukan hanya dipukul, saya juga ditendang oleh para pelaku,” ujar Iwan.
Setelah kejadian itu, Iwan pergi meninggalkan lokasi kejadian. Beberapa saat kemudian, Iwan kembali ke lokasi bersama teman-temannya untuk mencari para pelaku. Bahkan mereka menyusuri para pelaku sampai ke Terminal Bekasi namun upanya sia-sia.
“Mereka sudah tidak ada, tapi angkotnya diparkir di SPBU,” jelasnya.
Tidak terima menjadi korban penganiayaan, Iwan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Bekasi Utara didampingi teman-temannya. Iwan berharap agar kasus tersebut bisa ditelusuri hingga pelaku jera atas perbuatannya.
Kapolsek Bekasi Utara Komisaris Suroto mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Sejumlah para sopir dan warga sekitar telah dimintai keterangan untuk mengungkap identitas para pelaku.
“Penyidik juga masih menggali keterangan korban, untuk mengungkap penyebab pasti pengeroyokan itu,” kata Suroto.
Suroto berencana, menempuh jalur kekeluargaan dengan memediasi korban dan pelaku bila kasus ini terungkap. Namun bila terbukti ada tindak pidana, maka kasus tersebut akan diproses sebagaimana hukum yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di selama lima tahun.
Editor | : | |
Sumber | : | Wartakota |
- KH. Syaifuddin Siroj Resmi Menjadi Ketua Umum Kota Bekasi 2024-2029
- Karang Taruna Kota Bekasi Siap Bersatu, Pasca Pilkada 2024
- MES dan Perguruan Tinggi Berkolaborasi Sosialisasikan Ekonomi Syariah
- PNM Bekasi Gelar Program Budidaya Maggot dan Pengolahan Sampah di Medan Satria
- DPD KNPI Kota Bekasi Bantah, Memasang Spanduk dengan Nada Tendensius Terhadap Lembaga Kejaksaan
- Pengamat Berharap Komunikasi Intens antara PJ Walikota dengan Walikota - Wakil Walikota Terpilih Demi Keberlangsungan Kota Bekasi Kedepan
- Tri Adhianto dan Haris Bobihoe Menangkan Pilkada Kota Bekasi 2024 Hasil Rekapitulasi 12 Kecamatan
- Memasuki Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Bersama Forkopimda Kota Bekasi Tertibkan APK
- Ketua DDII Kota Bekasi Ustd Salimin Dhani,Ajak Warga Doakan dan Pilih Paslon no 3,Ridho.
- Mimpi Besar TOD Kota Bekasi, Dishub : Ini Tugas Bersama Seluruh Elemen
- Logistik Pilkada Sudah Sampai Gudang KPU Kota Bekasi
- Masyarakat Kota Bekasi, Padati Kampanye Rapat Umum Paslon Pilgub ASIH
- Ridho Semakin Diminati Masyarakat Jelang Pilkada
- #SemuaBisaUmroh Akan Berangkatkan 361 Jamaah ke Tanah Suci
- BAZNAS Kota Bekasi Salurkan Sembako Santri dan Beasiswa S2 Pesantren pada HSN 2024
0 Comments