Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 28/07/2017 13:45 WIB

Bekukan Bantuan Pramuka, DPR: Jangan Salah Gunakan Perppu Ormas

Malam renungan pada upacara  hari Pramuka ke 54
Malam renungan pada upacara hari Pramuka ke 54
JAKARTA_DAKTACOM: Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sutan Adil Hendra meminta pemerintah untuk tidak menyalahgunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat terhadap Pramuka. 
 
Sebab, kata Sutan, akibat diberlakukannya Perppu ini, Kementerian Pemuda dan Olahraga membekukan anggaran Pramuka sebesar Rp 10 miliar.
 
Menpora Imam Nahrawi membekukan anggaran Pramuka dengan alasan Ketua Kwarnas Pramuka Adhyaksa Daut pernah menghadiri acara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) beberapa tahun lalu. Padahal, kehadiran Adhyaksa di acara HTI dilakukan saat Perppu Ormas belum diberlakukan.
 
"Kalau memang benar anggaran pramuka disetop oleh pemerintah karena alasan itu, ini bagian dari penyalahgunaan penerapan Perppu Ormas," tegas Sutan, saat dikonfirmasi, Jum'at (28/7).
 
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, keputusan pemerintah membekukan anggaran Pramuka dirasa salah alamat. Pasalnya, Pramuka bukanlah HTI yang telah dilarang pemerintah. 
 
Untuk itu Sutan meminta Menpora untuk lebih bijak dalam menyikapi masalah ini. Dia juga meminta agar tidak mengorbankan Pramuka dalam masalah ini.
 
"Mari kita semua bersikap bijak dan mencari solusi yang bisa mendinginkan semua, karena pramuka ini merupakan aset besar pembinaan generasi muda bangsa, dari Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi, tutur Sutan. 
Editor :
Sumber : Republika
- Dilihat 1361 Kali
Berita Terkait

0 Comments