Jum'at, 28/07/2017 11:15 WIB
Tim Advokasi Ormas Islam Ajukan Gugatan Perppu Ormas ke MK
JAKARTA_DAKTACOM: Menanggapi penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Tim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan, mengajukan permohonan uji formil dan uji materiil terhadap Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti siang bada salat Jumat sekira pukul 13.30 insya Allah kita akan ke MK," kata Kapitra Ampera, Jum'at (28/7).
Kapitra menjelaskan, ada sekira 21 advokat yang tergabung dalamTim Advokasi Ormas Islam untuk Keadilan.
"Perwakilan Ormas dari DPP FPI 2 orang, DDII 2 orang, Forsap maksimal 2 orang, Pemuda Muslimin Indonesia 2 orang dan DPP Hidayatullah 2 orang," tuturnya.
Sebelumnya Ketua Tim Judicial Review (JR) Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan juga Pimpinan Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis), Jeje Jaenudin menilai, keluarnya Perppu Ormas menguntungkan rezim untuk memberangus lawan politiknya.
"Kami lakukan langkah strategis menolak Perppu yang jadi masalah bangsa Indonesia, seperti dengan jalur konstitusional melalui judicial review Perppu ke MK. Persis juga beraudiensi dengan pimpunan DPR, menolak Perppu tersebut," kata Jeje dalam siaran pers, Selasa 25 Juli 2017.
Editor | : | |
Sumber | : | Sindonews |
- Pelaku Penusukan Maut Bocah Pulang Mengaji di Cimahi Ditangkap Polisi
- Komnas HAM: Gas Air Mata Penyebab Utama Tragedi Kanjuruhan
- Kapolri Pastikan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba
- Polri Naikkan Tragedi Kanjuruhan Jadi Penyidikan, Tersangka Segera Ditetapkan
- Polri Libatkan Kompolnas Awasi Investigasi Tragedi Kanjuruhan
- Putri Candrawathi Akhirnya Resmi Ditahan
- Polri Limpahkan Tersangka Ferdy Sambo dkk ke Kejaksaan Pekan Depan
- Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri!
- Gubernur Papua Lukas Enembe Diduga Alirkan Uang ke Rumah Judi di Luar Negeri
- Motif Penganiayaan Santri Pondok Gontor hingga Tewas, Diduga karena Masalah Kekurangan Alat
- Pakar Pidana Sebut Penganiayaan Santri Gontor Bisa Dikualifikasikan Pembunuhan
- IPW Yakin Motif Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Hanya Alibi
- LPSK Sebut Bharada E Sempat Emosi Saat Rekonstruksi karena Tak Sesuai
- 3 Poin Kasus KM 50 yang Disinggung Laskar FPI ke Kapolri
- Kapolri: Motif Pembunuhan Brigadir J Pelecehan atau Perselingkuhan
0 Comments