Bekasi / Kabupaten /
Follow daktacom Like Like
Sabtu, 30/03/2024 21:00 WIB

Ketum ASPHRI Tekankan Pentingnya Pembayaran THR oleh Perusahaan

acara Bukber ASPHRI
acara Bukber ASPHRI
DAKTACOM - Ketua Umum Asosiasi Praktisi Human Resources Indonesia (ASPHRI), Yosminaldi, menekankan pentingnya pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh semua perusahaan sesuai Surat Edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
 
Hal itu disampaikan usai menyelenggarakan acara buka bersama (Bukber) Peduli Anak Yatim dengan tema "Bersilaturahmi untuk Kebersamaan, Berbagi untuk Kebahagiaan" di La Paris Resto Tambun Selatan, pada Sabtu (30/3).
 
Menurut Yosminaldi, dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa pembayaran THR tahun 2024 harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
 
"Oleh karena itu, sudah semestinya perusahaan membayar THR kepada karyawan sebelum H-7. Terkadang pembayaran THR dilakukan dalam waktu terakhir, padahal pembayaran lebih awal akan lebih baik karena memungkinkan karyawan untuk merencanakan mudik dan membeli kebutuhan lebaran. Pembayaran lebih cepat adalah lebih baik," ujarnya.
 
Mengenai pembukaan Posko THR di tiap Dinas Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR, Yosminaldi menyambut baik upaya tersebut, tetapi ia menekankan perlunya sosialisasi kepada dunia industri mengenai posko tersebut.
 
"Setelah pandemi Covid-19, saya berharap perusahaan sudah mampu membayar THR sepenuhnya. Dengan melihat peningkatan yang signifikan dalam ekspor, serta pemulihan ekonomi yang ditandai dengan peningkatan jumlah rekrutmen karyawan, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayar THR. Yang penting adalah perhatikan juga kenaikan upah, seiring dengan kenaikan harga barang," jelas Doktor Manajemen dari UNJ.
 
Mengenai wacana pemberian THR kepada mitra ojek daring, Yosminaldi menyatakan bahwa ide tersebut bagus, namun perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan antara ojek daring yang bekerja penuh dan yang hanya sebagai pekerjaan sampingan.
 
"Harus ada formulasi yang tepat, agar tidak terjadi tumpang tindih. Bagaimana kita membedakan antara ojek daring yang bekerja setiap hari dengan yang hanya bekerja sebagai sampingan. Tentu saja, besaran THR-nya akan berbeda," tambahnya.
 
Tentang acara Bukber Peduli Anak Yatim, Yosminaldi menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang diadakan untuk berbagi di bulan Ramadhan.
 
"Kami berbagi dengan 50 anak yatim, dan setelah ini kami akan mengadakan acara halal bihalal serta merencanakan Munas ASPHRI pada bulan Juni atau Juli untuk memilih Ketua Umum dan pengurus baru," ungkapnya.
Reporter : Ardi Mahardika
- Dilihat 1016 Kali
Berita Terkait

0 Comments