Haram Golput, Pilih Pemimpin yang Mampu Menjaga Agama dan Negara
JAKARTA , DAKTA.COM -- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal dua hari lagi. Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Pemilu akan sangat menentukan masa depan bangsa Indonesia selama lima tahun mendatang. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah menetapkan haram hukumnya bagi umat Islam yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu.
Terkait fatwa tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mengurus negara hukumnya wajib.
"Memilih pemimpin yang mampu menjaga agama dan mampu mengurusi urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan hukumnya wajib," ujar Prof Niam saat dihubungi Republika.co.id, Senin (12/2/2024).
Dalam sistem politik Indonesia, menurut Prof Niam, setiap warga negara diberi hak untuk memilih. Hak tersebut harus digunakan secara baik dan bertanggung jawab dalam mewujudkan kepemimpinan publik yang baik.
Karena itu, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput pada pemilu hukumnya haram.
"Dengan demikian, tidak menggunakan hak untuk memilih pemimpin yang memunuhi syarat kepemimpinan yang baik, atau menggunakan hak dengan memilih pemimpin yang tidak layak, hukumnya haram," kata Prof Niam.
Sebelumnya, Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis juga telah menjelaskan MUI telah menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang memilih golput. Karena itu, dia pun mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Fatwa haram Golput tersebut merujuk pada fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin. Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 itu ditegaskan bahwa memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama.
Kiai Cholil menjelaskan, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Oleh karena itu, dia secara tegas mengajak masyarakat untuk tidak golput.
Sumber | : | REPUBLIKA |
- DKI Berubah Jadi DKJ, 3 Juta KTP Warga Jakarta Bakal Diganti Tahun Ini
- UMKM Batik Dinilai Memerlukan Ekosistem yang Kondusif di Pasar Digital
- Wisatawan China Jatuh ke Jurang Saat Foto di Kawah Ijen, Menparekraf Beri Imbauan Tegas
- Usai Putusan MK, Istana akan Siapkan Proses Transisi ke Prabowo-Gibran
- 23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit
- MK Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud
- Mengapa RRC- PKC buru-buru mengundang Prabowo?
- Pekerjaan Rumah Menanti Hadi dan AHY
- Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie : Prabowo Subianto Hanya Akan Menjabat Sebagai Presiden Selama Dua atau Tiga Tahun Apabila Terpilih Dalam Pemilu 2024
- Anies Sebut Film 'Dirty Vote' Cara Rakyat Respons Kecurangan
- Cara Top Up Genshin Impact Murah: Menambah Kristal Tanpa Merusak Dompet
- DPR BUKAN LAGI RUMAH RAKYAT, ASPIRASI PEMAKZULAN JOKOWI DIPERSEKUSI?
- Etika Politik "Endasmu Etik"
- PENGUSAHA JANGAN LEBAY, KAITKAN BOIKOT PRODUK TERAFILIASI ISRAEL DENGAN ANCAMAN PHK MASSAL!
- Eddy Hiariej Terima Rp3 M atas Janji SP3 Kasus Helmut di Bareskrim
0 Comments