Opini /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 20/02/2020 10:40 WIB

Berharap ‘Dewan Milenial’ Menjadi Vokalis Rakyat Bekasi

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby (Ig: Dhany_Wahab)
Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby (Ig: Dhany_Wahab)

DAKTA.COM - Oleh: Dhany Wahab Habieby (Komisioner KPU Kabupaten Bekasi)

 

Enam bulan sudah anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024 berkiprah sebagai wakil rakyat sejak dilantik pada 5 September 2019.

 

Satu semester adalah waktu yang lebih dari cukup untuk masa orientasi, khususnya bagi anggota yang baru terpilih pertama kali. Guna beradaptasi dan belajar memahami tugas pokok dan fungsi sebagai anggota legislatif, publik berharap para anggota dewan tersebut bisa merealisasikan janji yang diikrarkan saat masa kampanye.

 

DPRD Kabupaten Bekasi hasil Pemilu serentak 17 April 2019 memang di dominasi oleh kalangan muda. Ada 29 orang yang baru pertama kali terpilih dan 21 orang petahana yang berasal dari Partai Gerindra 11 orang, PKS (10), PDIP (7), Golkar (7), Demokrat (6), PAN (3), PPP (2) dan masing-masing satu orang dari Perindo, NasDem, PKB, dan PBB.

 

Kader Gerindra, Aria Dwi Nugraha yang kini dipercaya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bekasi adalah mantan aktivis SAPMA PP, sosok baru yang masih muda dan segar diharapkan mampu membawa kinerja DPRD Kabupaten Bekasi lebih dinamis dan produktif.

 

Sejumlah kaum muda yang baru terpilih untuk pertama diantaranya; Helmi, Ahmad Zamroni, Bhakti Sakti (Gerindra), Samuel Maruli Habeahan, Ade Kuswara Kunang (PDIP), Asep Surya Atmaja (Golkar), Rusdi Haryadi (PKS), Mia El-Dabo, Angganita (Demokrat), Faizal Rizal (PAN), dan Budiono (Perindo).

 

Sedangkan kalangan muda yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Bekasi, seperti Novy Yasin (Golkar), Nyumarno (PDIP), Lydia Fransisca (Gerindra), dan Budiyanto (PKS).

 

Keberadaan kalangan milenial ini diharapkan dapat menciptakan optimisme dan meningkatkan citra positif DPRD sebagai rumah rakyat. Mereka dituntut mampu melakukan akselerasi dengan gairah dan semangat baru menjalankan peran utama DPRD, yakni legislasi, budgeting, dan controlling.

 

Tugas tersebut bisa dijalankan dengan maksimal jika yang bersangkutan mau menegaskan dirinya bukan cuma sekadar ‘figuran’ tetapi mampu menjadi “vokalis” yang konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.

 

Beragam isu aktual yang bisa menjadi entry point bagi para wakil rakyat untuk menyuarakan sikap dan posisinya saat ini antara lain; proses pengisian jabatan wakil bupati, keberadaan tenaga kerja asing di Meikarta, sarana dan prasarana pendidikan, pelayanan kesehatan, serta rusaknya infrastruktur yang menjadi keluhan masyarakat setiap tahun.

 

Meskipun masih baru dan muda jangan pernah gentar dan sungkan untuk mengkritisi kebijakan pemerintah daerah, jika memang tidak sesuai dengan kehendak masyarakat.

 

Agar bisa bersuara lantang maka dibutuhkan kompetensi, kapasitas, dan integritas personal supaya pandangan dan gagasan yang disuarakan bisa diperhitungkan. Peran seperti ini yang perlu dipahami dan dilakukan oleh setiap anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

 

Pertama, Mengartikulasikan keprihatinan, tuntutan, harapan dan melindungi kepentingan rakyat ketika kebijakan dibuat, sehingga DPRD senantiasa berbicara untuk dana atas nama masyarakat.

 

Kedua, Menyuarakan aspirasi dan memperjuangkannya melalui negosiasi yang seringkali berlangsung alot, serta tawar-menawar politik yang sangat kuat. Hal ini wajar mengingat aspirasi masyarakat mengandung banyak kepentingan atau tuntutan yang terkadang berbenturan satu sama lain. Tawar menawar politik dimaksudkan untuk mencapai titik temu dari berbagai kepentingan tersebut.

 

Ketiga, Menguji dan berusaha mengubah tindakan-tindakan dari eksekutif. Tidak dibenarkan apabila DPRD bersikap “lepas tangan” terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bermasalah atau dipersoalkan oleh masyarakat. DPRD dapat memanggil para pihak dan meminta keterangan  melalui angket dan interpelasi, bahkan pada akhirnya dapat meminta pertanggung jawaban pihak eksekutif.

(http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/05/implementasi_peran__fungsi_dprd.pdf)

 

Generasi baru anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mempunyai latar belakang pendidikan yang memadai, tumbuh di era teknologi informasi, dan akrab dengan media sosial, semestinya bisa lebih mudah dan cepat mendapatkan informasi dan pengetahuan. Pola komunikasi yang harus dilakukan secara simultan dengan memanfaatkan ruang-ruang diskusi, jaring aspirasi warga, dan media sosial.

 

Diperlukan inovasi dan kreativitas yang mampu mendorong anggota dewan agar tidak terperangkap dalam tata aturan dan protokoler yang kaku, sehingga publik dapat melihat langsung adanya perubahan kinerja yang lebih baik dibanding periode sebelumnya.

 

Contoh yang paling gampang adalah anggapan publik terkait seringnya anggota DPRD melakukan kunjungan ke luar daerah, sedangkan masyarakat merasakan aspirasi dan usulan pembangunan yang ada di wilayahnya lambat direalisasikan meskipun sudah berulangkali disampaikan melalui Musrenbang.

 

Hal lain yang harus menjadi perhatian oleh wakil rakyat yang baru adalah memastikan dirinya tidak tercemar dengan kebiasaan buruk yang justru akan menyulitkan tugasnya dalam melakukan fungsi pengawasan.

 

Kita tidak ingin mendengar lagi ada kepala OPD yang enggan hadir tanpa alasan yang jelas, saat diundang rapat oleh komisi maupun panja untuk membahas suatu permasalahan.

 

DPRD Kabupaten Bekasi akan menjadi lembaga yang disegani, jika pimpinan dan anggotanya mampu menempatkan diri setara dengan eksekutif. Secara kolektif harus ada upaya bersama yang perlu dilakukan agar bisa menjadi wakil rakyat yang bermartabat, yakni;

 

Pertama, Melakukan evaluasi dengan mengundang perwakilan masyarakat untuk menyampaikan penilaian dan pendapatnya terhadap kinerja lembaga selama ini.

 

Kedua, Bersikap dan bertindak professional diawali dengan kedisiplinan mengatur jadwal rapat-rapat dan melaksanakannya dengan tepat waktu, terlebih jika mengundang pihak eksternal.

 

Ketiga, Tunjukan prestasi dengan menghasilkan perda yang berkualitas sesuai yang dibutuhkan masyarakat, bukan hanya sekadar memenuhi target kuantitas. Melibatkan peran aktif masyarakat seluas-luasnya dalam setiap pembahasan peraturan daerah.

 

Keempat, Membangun sikap kemandirian lembaga dimulai dari kemandirian pribadi, khususnya dalam hal keuangan dan anggaran.

 

Kelima, Memperbanyak pengetahuan dengan menghadiri diskusi, menjalin interaksi dan komunikasi dengan berbagai kalangan, serta membaca beragam literasi yang mencerdaskan dan mencerahkan.

 

Keenam, Berikan manfaat yang melebihi ekspektasi orang lain, lebih baik sedikit berjanji banyak bukti daripada banyak janji minim prestasi.

 

Ketujuh, Berani bersuara (speak-up) melalui media massa untuk menyampaikan pendapat dan gagasan dalam menyikapi setiap permasalahan dan proses pengambilan kebijakan.

 

Seraya mengenang pidato Presiden Soekarno “Beri aku sepuluh pemuda, niscaya akan kuguncang dunia.” Kita berharap kaum muda yang jumlahnya lebih dari separuh anggota DPRD Kabupaten Bekasi mampu melakukan perubahan, memberikan warna baru sebagai wakil rakyat yang progresif, transparan, dan komunikatif.

 

Kita tunggu bibit-bibit muda yang dipercaya oleh masyarakat, mampu berprestasi, dan mengguncang Bekasi. Suatu saat bisa mengikuti jejak pendahulunya seperti Sa'dudin, Neneng Hasanah Yasin, dan Eka Supria Atmaja menjadi pemimpin Kabupaten Bekasi mendatang. Semoga tidak layu sebelum berkembang. **

 

Editor :
Sumber : Dhany Wahab Habieby
- Dilihat 2529 Kali
Berita Terkait

0 Comments