Opini /
Follow daktacom Like Like
Selasa, 21/01/2020 13:30 WIB

Sekolah Harus Jadi Tempat Aman Bagi Siswa

Ilustrasi siswa sekolah
Ilustrasi siswa sekolah
DAKTA.COM - Ena Nurjanah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI
 
Dunia pendidikan di Tanah Air berduka, atas meninggalnya SN di lingkungan sekolah negeri di wilayah Jakarta. Peristiwa meninggalnya SN dapat membuat kondisi traumatis bagi siswa yang ada di lingkungan sekolah tersebut. Hal ini karena  meninggalnya SN diberitakan karena meloncat dari lantai empat gedung sekolahnya. 
 
Kejadian bunuh diri yang dilakukan oleh seorang pelajar di lingkungan sekolah adalah sebuah peristiwa yang sangat langka, dan kali ini terjadi di negeri ini. Terlebih lagi kejadiannya berada di Ibu Kota Negara, Jakarta yang bisa dibilang merupakan representasi model pendidikan negeri yang lebih baik, sarana dan prasarana lebih mencukupi dibandingkan dengan wilayah lain.
 
Persitiwa ini seharusnya mendapat perhatian sangat serius dari para pemangku kebijakan, termasuk dalam hal ini adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.  
 
Kemendikbud tidak hanya sekadar menunggu hasil pemeriksaan kepolisian. Namun, harus segera turun tangan. Sekolah merupakan sebuah institusi yang berada di bawah naungan Kemendikbud harus segera didorong untuk berbenah diri, melakukan evaluasi ke dalam, mengapa hal tersebut bisa terjadi. 
 
Bukan semata-mata mencari siapa yang salah, tetapi mereka harus mendorong adanya tindakan segera untuk membenahi apa yang kurang dari pendidikan yang telah dilakukan di lingkungan sekolah tersebut. Hal apa saja yang luput dalam pengelolaan sekolah sehingga membuat mudahnya peluang untuk melakukan kejadian yang tidak diharapkan.
 
Peristiwa yang menimpa seorang siswa  di sekolah seharusnya bisa menjadi bahan introspeksi bagi sekolah tersebut sekaligus juga bahan evaluasi bagi sekolah-sekolah lainnya.
 
Salah satu upaya yang bisa dilakukan sekolah dalam rangka menghindarkan siswa didiknya dari perilaku yang membahayakan dirinya adalah dengan menerapkan isi Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
 
Apakah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 sudah benar-benar dilaksanakan di sekolah tersebut? maupun di setiap sekolah yang ada di seluruh Indonesia?, atau hanya sekedar peraturan di atas kertas tanpa ada kewajiban  bagi sekolah untuk melaksanakan dan juga tanpa ada konsekuensi bagi sekolah yang tidak melakukannya?
 
Kasus yang sangat mengkhawatirkan sudah terjadi dan menimpa siswa didik di lingkungan sekolah. Haruskah pihak sekolah hanya bersikap menunggu hingga penyebabnya terungkap oleh pihak kepolisian.
 
Padahal, proses pendidikan seharusnya menjadi ranah para pemangku sekolah yang harus terus diupayakan agar sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh siswa. **
Reporter :
Editor :
Sumber : Ena Nurjanah
- Dilihat 2134 Kali
Berita Terkait

0 Comments