Opini /
Follow daktacom Like Like
Senin, 25/11/2019 09:57 WIB

Logika Sesat Kenaikan BPJS untuk Wong Cilik

BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

DAKTA.COM - Oleh: Alin FM (Praktisi Multimedia dan Penulis)

 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan telah resmi diteken Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpers No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober lalu. Pada Pasal 34 Perpres tersebut disebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga 100%. Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

 

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tentu menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Respons masyarakat rata-rata keberatan dengan kenaikan yang akan dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang ini. Publik menyandingkan kualitas pelayanan yang dinilai masih banyak masalah dengan rencana kenaikan iuran hingga 100 persen tersebut.

 

Sontak kebijakan ini dianggap sebagian kalangan memberatkan masyarakat kecil alias wong cilik. BPJS Kesehatan hadir sejatinya penyerahan tanggung jawab negara kepada rakyat atas jaminan dan pelayanan kesehatan. Jaminan kesehatan yang merupakan hak rakyat dan menjadi tanggung jawab negara diubah menjadi kewajiban rakyat.

 

Rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem asuransi sosial. Jadilah hak rakyat diubah paksa menjadi kewajiban rakyat. Dengan mengubah paksa sama saja kewajiban negara untuk menjamin hak rakyat atas pelayanan kesehatan dihilangkan. Inilah wajah asli negara Kapitalisme-liberal, apa seharusnya tanggung-jawab negara menjadi tanggung jawab rakyat.

 

Klaim BPJS Kesehatan sebagai lembaga penjamin kesehatan juga menyesatkan. Faktanyanya, BPJS identik dengan asuransi sosial. Pada prinsipnya, asuransi sosial adalah suatu mekanisme pengumpulan dana yang bersifat wajib yang berasal dari iuran guna memberikan perlindungan atas risiko sosial-ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya (Pasal 1 ayat 3 UU SJSN).

 

Akibatnya, pelayanan kesehatan untuk rakyat disandarkan pada premi yang dibayar oleh rakyat. Jika rakyat tidak bayar, mereka tidak berhak atas pelayanan kesehatan bahkan pelayanan publik yang lainnya. Karena bersifat wajib, jika telat atau tidak bayar, rakyat (peserta asuransi sosial kesehatan) dikenai sanksi baik denda atau sanksi administratif.

 

Pelayanan kesehatan rakyat juga bergantung pada jumlah premi yang dibayar rakyat. Jika tidak cukup maka iuran harus dinaikkan. Itulah ide dasar operasional BPJS dan sebab mendasar kenaikan iuran BPJS.

 

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

 

BPJS Kesehatan dengan sistem asuransi sosial yang mengubah pelayanan kesehatan dari hak rakyat dan kewajiban negara menjadi kewajiban rakyat, terlepas dari tanggung jawab negara, jelas itu merupakan kezhaliman. Iuran yang diwajibkan terhadap rakyat jelas merupakan kezaliman, dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan artinya menambah kezaliman terhadap rakyat.

 

Di sisi lain, negeri ini yang kaya akan sumber daya alam melimpah tidak dikelola dengan baik sebagamana tertuang dalam UUD pasal 33 ayat 3. Sumber Daya alam yang melimpah sejatinya adalah milik seluruh rakyat, justru diserahkan kepada swasta bahkan lebih dikuasai pihak asing.

 

Negara pun hanya mendapatkan pajak dari pengelolaan tersebut bukan hasil dari pengelolaan sumber daya alam. Otomatis negeri ini sama saja kehilangan sumber pendapatan negara yang semestinya bisa digunakan membiayai jaminan kesehatan untuk rakyat tanpa memungut dari rakyat.

 

Akibatnya, rakyat kehilangan kekayaannya dan masih dipaksa membayar iuran untuk pelayanan kesehatan mereka. Dilihat dari sisi ini, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan jelas merupakan kezhaliman di atas kezhaliman. Pepatah terkenal mengatakan "sudah jatuh tertimpa tangga"

 

Jaminan  dan Pelayanan Kesehatan Bisa Gratis

 

Dalam Islam, kebutuhan akan pelayanan kesehatan adalah termasuk kebutuhan dasar masyarakat yang menjadi tanggung jawab negara. Rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya merupakan fasilitas publik yang diperlukan oleh rakyat dalam mengobati berbagai macam penyakit baik ringan maupun berat.

 

Jadi fasilitas pelayanan kesehatan merupakan kemaslahatan umat dan fasilitas publik. Negara wajib menyediakan semua itu untuk rakyat. Negara wajib mengurus urusan rakyat, termasuk pelayanan kesehatan. Rasul SAW bersabda:

 

Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggungjawab atas rakyatnya (HR al-Bukhari dari Abdullah bin Umar).

 

Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi SAW (sebagai kepala negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Beliau juga pernah menjadikan seorang dokter yang merupakan hadiah dari Muqauqis Raja Mesir sebagai dokter umum bagi masyarakat.

 

Imam al-Bukhari dan Muslim pun meriwayatkan dari Anas r.a. bahwa serombongan orang dari Kabilah ‘Urainah masuk Islam. Mereka lalu jatuh sakit di Madinah. Rasulullah SAW selaku kepala negara kemudian meminta mereka untuk tinggal di penggembalaan unta zakat yang dikelola Baitul Mal di dekat Quba’. Di sana mereka diizinkan untuk minum air susu unta sampai sembuh.

 

Semua itu merupakan dalil bahwa pelayanan kesehatan dan pengobatan adalah termasuk kebutuhan dasar rakyat yang wajib disediakan oleh negara secara gratis. Pelayanan kesehatan gratis itu diberikan dan menjadi hak setiap individu rakyat sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatannya tanpa memperhatikan tingkat ekonominya apakah miskin ataupun kaya.

 

Pemberian jaminan kesehatan seperti itu tentu membutuhkan dana besar. Biaya untuk itu bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditentukan oleh syariah. Di antaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum, di antaranya air, garam, hutan, berbagai macam tambang-mineral, minyak bumi dan gas. Dalam Islam, semua itu merupakan harta milik umum, yakni milik seluruh rakyat dan digunakan untuk kepentingan rakyat. **

 

Editor :
Sumber : Alin FM
- Dilihat 2280 Kali
Berita Terkait

0 Comments