Opini /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 20/09/2019 11:35 WIB

Irigasi Sawah Tak Dapat Aliran, Petani Kelabakan

Ilustrasi sawah kekeringan
Ilustrasi sawah kekeringan

DAKTA.COM - Oleh: Triana Arinda, ST (Pemerhati Tata Ruang Kota)

 

Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) di Kabupaten Bekasi mengeluhkan penanganan kekeringan lahan pertanian yang mereka alami. Mereka menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi kurang memperhatikan sektor pertanian yang sedang kesulitan. Hal ini diungkapkan Ahmad Matin, Sekertaris KTNA Kabupaten Bekasi, yang mengaku tidak diundang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat membahas persoalan kekeringan.

 

Lebih jauh Ahmad Matin menyampaikan bahwa hampir selalu tidak ada air pada masa tanam. Padahal Bekasi memiliki beberapa sumber pengairan sawah, di antaranya Kali Bekasi, Kali Cikarang, Kali Citarum, dan lain-lain. Menurutnya, Balai Besar Wilayah Sungai dan Perum Jasa Tirta seharusnya dapat mengelola saluran irigasi (sekunder) tersebut hingga dapat mengalirkan air ke saluran yang langsung ke sawah (tersier) (radarbekasi.id, 12/09/2019).

 

Otomatis, dengan adanya persoalan kekeringan lahan pertanian ini produksi petani menurun drastis. Anjloknya pendapatan petani tak dapat dihindari. Diperkirakan kerugian petani mencapai miliaran. Tak hanya itu stabilitas pasokan bahan pangan akan ikut terancam. Contohnya di Kecamatan Cibarusah, 50 persen tanaman padi gagal panen. 665 hektar lahan di kecamtan itu kekeringan (beritasatu.com, 28/06/2019).

 

Kemajuan pembangunan di Kota dan Kabupaten Bekasi memberikan tekanan terhadap lingkungan dengan cepat. Sektor industri dan perdagangan sebagai sektor andalan berperan besar terhadap merosotnya kualitas air tanah dan air permukaan. Tak hanya kualitas air yang terganggu, kuantitas, dan kontinuitasnya pun terancam.

 

Pasokan air tanah di Bekasi telah menurun seiring pembangunan sektor industri dan permukiman. Area resapan air terus menerus terdesak oleh kawasan terbangun. Akibatnya cadangan air hujan yang meresap menjadi air tanah tak seimbang dengan eksploitasinya untuk mencukupi kebutuhan air baik domestik maupun nondomestik termasuk pertanian.

 

Kondisi air permukaan pun tak bisa diandalkan. Dari tiga daerah aliran sungai di Kota Bekasi, dua di antaranya telah dinyatakan tercemar. Polutan yang paling menonjol tentu saja limbah cair dan limbah padat. Kondisi ini semakin diperparah dengan kondisi kemarau. Debit air yang menyusut sementara volume limbah tetap, membuat air menghitam dan bau (jakarta.tribunnews.com, 20/07/2019).

 

Minimnya debit air di daerah aliran sungai menyebebkan sebagian lahan pertanian di Muara Gembong mendapat air irigasi yang asin. Tahun lalu, Badan Karantina Pertanian Provinsi Jawa Barat perlu menggelontorkan air waduk Walahar. Beberapa saluran irigasi warga menghadapi masalah  terancam kering dan tersumbat karena dipenuhi lumpur dan sampah (karantina.pertanian.go.id, 28/08/2019).

 

Dapat dikatakan hampir semua aliran sungai di Bekasi berada di status kritis dalam hal kualitas air yang tercemar parah dan debit air yang minim pada musim kemarau. Akan terus muncul persoalan kekeringan di Bekasi selama hulu masalah daya dukung air tak dipecahkan. Area-area resapan air wajib dipertahankan bahkan perlu menambah area resapan baru agar air tanah terjaga. Air hujan tak jadi bencana.

 

Sektor industri wajib diawasi dalam hal pembuangan limbahnya. Pengolahan limbah harus dipastikan agar limbah yang dibuang ke alam ramah lingkungan. Ketegasan pemerintah diperlukan di sini. Sanksi dikenakan apabila terbukti limbah mencemari sungai yang menjadi hak berjama’ah masyarakat dalam memanfaatkannya.

 

Perencanaan tata ruang disusun dengan memperhatikan daya dukung lingkungan. Hanya dengan itu pembangunan dapat dikendalikan. Semua sektor kehidupan dapat berjalan berdampingan. Tak ada sektor ekonomi yang dianaktirikan sementara yang memberi pemasukan banyak bagi pemerintah daerah dianakemaskan.

 

Pengaturan Irigasi Dalam Islam

 

Sungai dan air yang mengalir melaluinya adalah kepemilikan umum dalam Islam. Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nidzomul Iqtishod fil Islam menglasifikasikan sungai sebagai benda yang alaminya tidak mungkin dimiliki oleh individu. Prinsip ini mendasari adanya tanggung jawab negara untuk mengelola agar setiap orang dapat mengambil manfaat dari aliran sungai tanpa menimbulkan perselisihan akibat pemanfaat yang lain.

 

“Al-muslimûna syurakâ`un fî tsalâtsin: fî al-kalâ`i wa al-mâ`i wa an-nâri”

Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

 

Apabila ada pihak yang melakukan aktivitas merusak kualitas air sungai maka negara berkewajiban memberi sanksi yang tegas. Perusakan kualitas air sungai dapat dikenai delik pelanggaran hak-hak jama’ah. Instrumen negara yang mengawasi terjaganya hak-hak jamaah dikenal dengan qodhi hisbah.

 

Contoh pelanggaran hak jemaah dalam pemanfaatan sungai adalah membuang ke sungai limbah yang tidak ramah lingkungan. Qodhi hisbah berhak memonitor setiap perusahaan dan industri yang memiliki saluran pembuangan limbah ke sungai kapan saja. Tanpa perlu menunggu adanya aduan dari pihak yang dirugikan.

 

Ketika pemanfaatan aliran sungai ternyata belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat maka negara berkewajiban mengembangkan teknologi baru hingga kemaslahatan masyarakat tercapai. Sejarah membuktikan bahwa Kekhilafahan Islam mampu mengairi negeri-negeri wilayahnya yang kering hingga disebut revolusi hijau. Teknik irigasi pada masa itu sangat vital.

 

Dinasti Abbasiyah berupaya keras membangun sistem irigasi dan kanal besar-besaran. Hal ini karena terjadi krisis air di wilayah yang tandus hingga kerap mengimpor makanan. Dibuatlah saluran air yang dapat mengalirkan sungai Tigris dan Eufrat ke lahan pertanian rakyat. Sejalan dengan roda perekonomian yang semakin maju, sistem irigasi dibuat semakin maju. Saluran air bawah tanah dibangun dengan teknologi tinggi pada zamannya. Teknologi pengangkat air tak ketinggalan.

 

Capaian-capaian peradaban Islam yang patut diteladani berawal dari visi negara sebagai pelayan. “Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” (HR Ibnu Asakir). Kemaslahatan rakyat yang utama. Kemaslahatan konglomerat bukan segalanya. Perencanaan tata ruang diperuntukkan memuliakan orang, bukan uang. **

Editor :
Sumber : Triana Arinda
- Dilihat 3588 Kali
Berita Terkait

0 Comments