Nasional / Hukum dan Kriminal /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 11/07/2019 10:05 WIB

KPK Panggil Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli Soal Kasus BLBI

Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
JAKARTA, DAKTA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin), yakni Kwik Kian Gie dan Rizal Ramli sebagai saksi terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
 
"Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (11/7).
 
Kwik dan Rizal sebelumnya memang sudah pernah memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka BLBI lainnya, yaitu Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Kali ini KPK memeriksa Kwik dan Rizal untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
 
Seperti diketahui dalam kasus ini, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. 
 
KPK menduga keduanya melakukan korupsi bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang divonis 15 tahun penjara. Namun dia kini divonis bebas oleh MA.
 
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim sebagai obligor BDNI sebesar Rp 4,58 triliun.
 
Sjamsul dan Itjih sendiri diketahui menetap di Singapura. Meski demikian, aset dan bisnis Sjamsul menjalar di Tanah Air. Salah satunya, PT Gajah Tunggal Tbk yang memiliki anak usaha seperti PT Softex Indonesia, PT Filamendo Sakti, dan PT Dipasena Citra Darmadja. **

 

Reporter :
Editor :
- Dilihat 2796 Kali
Berita Terkait

0 Comments