Opini /
Follow daktacom Like Like
Rabu, 28/11/2018 13:27 WIB

Legalitas Perda Syariah

Chandra Purna Irawan MH
Chandra Purna Irawan MH
DAKTA.COM - Oleh: Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI & Sekjen LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan, S.H.,M.H.
 
Beberapa partai tidak malu dan takut kehilangan suara ketika menyatakan menolak perda nuansa agama atau syariah. Kejujuran tersebut bagi saya adalah hal yang sangat baik karena masyarakat sudah bisa langsung menilai dan menentukan sikapnya di Pemilu 2019.
 
Penulis juga menduga pernyataan tersebut keluar dari oknum partai yang tidak paham mengenai hukum dan undang-undang yang menjamin legalitas Perda bernuansa agama atau syariah.
 
Semenjak otonomi daerah, Pemerintah daerah dan masyarakat diberikan kewenangan yang cukup luas dalam menentukan corak kehidupan bermasyarakat di daerahnya termasuk di dalam menyusun Perda yang mengakomodir muatan lokal budaya dan agama.
 
Berbicara mengenai perda syariah adalah berbicara tidak hanya dalam konteks agama semata, yakni berbicara tentang sistem hukum yang berlaku di Indonesia pada umunya. Pancasila butir  satu dengan jelas menyatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa.
 
Pasal 28 dan 29 UUD 1945 menyatakan tentang agama dan hak tiap-tiap individu yang dilindungi, tak hanya berhenti di konstitusi, aturan dibahwahnya yakni dalam hal ini undang-undang menguatkan hal serupa, seperti UU tentang HAM, UU tentang pemerintahan daerah dan lainnya. 
 
Tataran sistem hukum Indonesia ataupun dalam peraturan perundang undangan Indonesia pada asasnya tidak mengenal perda syariah atau peraturan daerah syariah. Maka ketika kompleksitas tuntunan masyarakat begitu besar pasca reformasi, sehingga Indonesia mau tidak mau harus mampu memenuhi tuntutan masyarakat. Atas kondisi yang demikian, maka cukup banyak amandemen dan lahirnya undang undang yang memenuhi tuntutan tersebut, salah satunya adalah berkaitan dengan otonomi daerah.
 
Dasar hukum konstitusi selain mengatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, maka segala tindak-tanduk negara harus berdasar pada aturan hukum. Juga dalam pasal 18B UUD 1945 mengatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang undang.
 
Moral, nilai-nilai agama dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana menurut pasal 28J ayat (2) UUD 1945 " Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
 
Kemudian dasar hukum lain yakni TAP MPR No III/MPR/2000 tantang pengakuan peraturan daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-udangan dan undang undang pemerintahan daerah 32 tahun 2004 dengan perubahannya undang undang nomor 12 tahun 2008 tentang pemerintahan daerah, terkait hal tersebut dalam penjelasan pasal 14 undang undang nomor 12 tahun 2011 dikatan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah.
 
Artinya keberadaan perda syariah adalah sudah semestinya sebagaimana amanah konstitusi dan undang undang. Indonesia dengan penduduk yang mayoritas muslim, selama ratusan tahun sebelum Indonesia berdiri, penduduk negeri sudah terbiasa hidup dengan hukum Islam. **
Editor :
Sumber : Chandra Purna Irawan
- Dilihat 3859 Kali
Berita Terkait

0 Comments