Opini /
Follow daktacom Like Like
Jum'at, 17/08/2018 11:39 WIB
#HUTRI #17an #DirgahayuRepublikIndonesia

73 Tahun Merdeka ; Hukum Warisan Penjajah, Masih Berdiri Tegak

Chandra Purna Irawan SH MH
Chandra Purna Irawan SH MH

DAKTA.COM -  Oleh : Chandra Purna Irawan SH. MH

 

Miris, Bung! Indonesia yang katanya negara berdaulat sampai hari ini masih menggunakan hukum warisan Penjajah (red:Belanda). Diantaranya Hukum Pidana. Padahal, hukum pidana Belanda sangat kental dengan nuansa individualis budaya Eropa. Dalam budaya Belanda dan penganut hukum Kontinental, sudah biasa dengan budaya bebas.

Misalnya seorang mereka mendaftarkan perjanjian pranikah dengan berbagai alasan. Bukan tabu pula, dalam budaya mereka untuk berganti pasangan kelamin asal atas kehendak keduanya. Makanya tidak akan kita temukan hukum bagi pezina.


Meskipun sudah lebih dr 70 tahun merdeka dari penjajahan, namun Republik Indonesia masih menggunakan sangat banyak undang-undang (UU) dan peraturan warisan Hindia Belanda.
 

Pada masa awal kemerdekaan Indonesia, Belanda mewarisi sangat banyak Peraturan Perundang-undangan. Sehingga Indonesia hanya mampu merespon dengan aturan peralihan pada Undang-undang (UU) Dasar 1945.
 

Peralihan yang dimaksud pada intinya hanya menyatakan bahwa Undang-undang (UU) warisan Belanda masih berlaku sepanjang belum diatur.
 

Ada lima hukum dasar (basic laws) peninggalan Pemerintah Hindia Belanda yang belum bisa diganti oleh Pemerintah Indonesia. Yaitu KUHPerdata, KUH Acara Perdata (KUHAPer), KUHPidana, KUHAP, dan KUHDagang.
 

Islam memiliki seperangkat aturan yang sangat lengkap, baik itu Hukum Pidana (Jinayah), Hukum Perdata (Muamalah), Hukum Tata Negara (Fiqh Daulah) dst.
 

Indonesia dengan penduduk yang mayoritas muslim, selama ratusan tahun sebelum Indonesia berdiri, penduduk negeri sudah terbiasa hidup dengan hukum Islam. Hukum Islam hidup ditengah-tengah masyarakat. Kenapa tidak Hukum Islam saja yang jadi Ius Constitum.
 

Alangkah lebih arif dan bijak, jika hukum islam yg sudah hidup ditengah masyarakat diterapkan di negeri ini ketimbang hukum warisan Belanda.
 

Ketika masyarakat Aceh, berkenginan menerapkan Hukum Islam didaerah mereka. Tetapi malah dituduh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di negeri ini. Padahal Islam sudah hidup di negeri ini berabad-abad.
 

Tidak cukup disitu, bahkan ketika warga negara Republik ini berkenginan menerapkan Hukum Islam, dituduh tidak toleran, anti kebhinekaan, ekstrimis, teroris dan lainnya.
 

Bahkan ada yg menyatakan "jika ingin hukum Islam, tinggal saja di Arab". Pernyataan ini tidak adil, pernahkan mereka menyatakan hal yang serupa terhadap Hukum Warisan Belanda di negeri ini?!
 

Ah, sampai kapan kita dijajah hukum Belanda, Bung?!
 

Wallahualambishawab.

Editor :
Sumber : Chandra Purna Irawan SH. MH
- Dilihat 7761 Kali
Berita Terkait

0 Comments