Nasional / Politik dan Pemerintahan /
Follow daktacom Like Like
Kamis, 27/07/2017 16:30 WIB

Pansus RUU Terorisme dan Pemerintah Sepakati Pasal Penyadapan

Muhammad Syafii Anggota Komisi III DPR RI
Muhammad Syafii Anggota Komisi III DPR RI
JAKARTA_DAKTACOM: Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Terorisme (Pansus RUU Terorisme) dan pemerintah bersepakat soal pasal 31A tentang penyadapan. Namun karena aturan itu rawan dilanggar, Pansus memberikan tiga catatan.
 
Ketua Pansus RUU Terorisme M. Syafi’i usai rapat Pansus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/7), mengatakan penyadapan terhadap orang yang diduga mempersiapkan, merencanakan atau melaksanakan tindak pidana terorisme harus dilakukan dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
 
Namun Syafi’i memastikan, penyidik dapat melakukan penyadapan lebih dahulu terhadap terduga teroris. Hanya saja, dalam jangka waktu paling lama tiga hari setelah penyadapan, penyidik wajib memberitahukan kepada Ketua Pengadilan untuk mendapatkan persetujuan.
 
“Kita memahami sebenarnya yang tepat itu, izin dulu baru disadap. Tapi di lapangan ada hal-hal yang luar biasa, kalau menunggu izin dulu, situasinya bisa berubah. Maka akhirnya kita menemukan solusi. Orang bisa menyadap dulu baru meminta persetujuan, maka disepakati ada tiga poin catatan,” kata Syafi’i.
 
Politisi F-Gerindra itu mengatakan, frasa 'dalam keadaan mendesak' diberi penjelasan dengan mengacu pada RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pertama, dalam keadaan yang bisa mengakibatkan bahaya maut atau luka fisik yang serius dan mendesak.
 
“Kedua, adanya permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara. Dan ketiga, pemufakatan jahat yang merupakan karakteristik tindak pidana terorganisasi. Tiga catatan ini rawan dilanggar sehingga harus diatur secara jelas,” imbuh Syafi’i.
 
Politisi asal dapil Sumut itu tak memungkiri, pembahasan soal pasal penyadapan ini berjalan alot karena berhadapan dengan kebebasan dan hak asasi manusia yang privat. Sehingga ia ingin persoalan penyadapan ini berlangsung sesuai dengan prosedur dan tidak semena-mena.
 
Dalam rumusan RUU Terorisme pasal 31 A, disebutkan dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyadapan terlebih dahulu terhadap orang yang diduga mempersiapkan dan/atau melaksanakan tindak pidana terorisme.  Penyidik harus memberitahukan ketua pengadilan untuk mendapat persetujuan dalam jangka waktu tiga hari.
Editor :
Sumber : dpr.go.id
- Dilihat 1020 Kali
Berita Terkait

0 Comments